
Pemkab gandeng Bakamla jemput delapan nelayan asal Natuna di Malaysia

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menggandeng Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penjemputan nelayan di Malaysia.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna, Senin, mengatakan pihaknya akan berupaya untuk menjemput nelayan Natuna yang telah divonis bebas oleh Malaysia atas tuduhan memasuki wilayah tangkap mereka.
Menurut dia, para nelayan akan dijemput menggunakan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu milik Bakamla. "Kedatangan komandan KN Tanjung Datu (ke Kantor Bupati Natuna), dalam rangka koordinasi rencana penjemputan nelayan kita yang ada di Malaysia," ucap dia.
Dia mengatakan KN Tanjung Datu sudah berada di perairan Natuna dan tengah menunggu dokumen administrasi untuk melakukan proses penjemputan.
"Kapal sudah standby di Natuna, tinggal menunggu perizinan. Teknis dan tanggal penjemputan juga belum di tentukan sebab dalam tahap proses," ujarnya.
Baca Juga : Bakamla RI Jemput 16 Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Malaysia
Namun, kata dia, pihaknya berupaya untuk menjemput langsung ke negara tetangga, sebab yang mereka jemput nantinya bukan hanya nelayan melainkan lengkap dengan tiga kapal dan alat-alat milik nelayan itu.
"Kita menunggu perizinan apakah kita menjemput sampai di Kucing (Malaysia) atau perbatasan saja, tapi kita berharap bisa menjemput sampai ke Kucing karena kapal nelayan juga dalam keadaan rusak," imbuh dia.
Sementara Komandan KN Tanjung Datuk 301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan kapal yang dikerahkan merupakan aset Bakamla RI.
Ia menyebut proses penjemputan nelayan dan kapal nelayan yang nya direncanakan akan diangkut kapal milik Bakamla RI. "Kapal kita siap untuk mengangkut tiga perahu yang ditangkap itu, nanti dinaikkan ke kapal kita," ucap dia.
Sebelumnya, delapan orang nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang ditangkap oleh penegak hukum Malaysia pada April 2024 divonis bebas.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu, mengatakan tidak hanya nelayan, barang bukti atau pompong juga bisa dibawa pulang oleh para nelayan tersebut. "Tadi pagi (Rabu, 17/7), hasil sidang teman-teman nelayan divonis bebas (di Malaysia)," ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



