VOICE Indonesia
Daerah

Pemkab Kudus Terancam Sanksi Gara-gara Pengelolaan Sampah Buruk

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemkab Kudus Terancam Sanksi Gara-gara Pengelolaan Sampah Buruk
Pemkab Kudus Terancam Sanksi Gara-gara Pengelolaan Sampah Buruk

VOICEINDONESIA.CO, Kudus - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan segera dijatuhi sanksi administratif karena pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dinilai belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiqmengatakan, hingga saat ini Pemkab Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

Meski belum termasuk daerah yang langsung dikenai sanksi, Kudus dipastikan akan segera mendapat sanksi administratif untuk mendorong perbaikan pengelolaan TPA.

“Hingga saat ini Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam SIPSN, sehingga belum termasuk daerah yang langsung dikenai sanksi. Namun dalam waktu dekat sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA,” ujar Hanif saat meninjau TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: Pemerintah Dorong Purna Pekerja Migran Praktekan Talenta di Dalam Negeri 

Hanif mengapresiasi respons cepat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus Masan yang melakukan akselerasi perbaikan TPA usai menerima masukan dari KLH.

Namun, ia menegaskan pengelolaan TPA harus dilakukan lebih hati-hati mengingat lokasi TPA berada di area ketinggian dan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan.

“Posisi TPA ini cukup berisiko karena berada di tebing. Pembangunan terasering harus dilakukan secara serius. Di sejumlah daerah, ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA bahkan menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

Hanif menegaskan praktik open dumping telah dilarang sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Seluruh TPA seharusnya menutup praktik open dumping paling lambat tiga tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.

“Faktanya, hampir seluruh daerah di Indonesia masih melakukan open dumping. Karena itu, seluruh kabupaten/kota dikenai sanksi administratif agar menutup open dumping, minimal menjadi controlled landfill,” ujarnya.

Baca Juga: Darurat! PMI Asal Pekalongan Disekap dan Disiksa di Abu Dhabi, Memohon Pertolongan Presiden

Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari untuk mengurangi lindi dan pencemaran lingkungan.

Dari total 514 kabupaten/kota, sekitar separuhnya telah melakukan perbaikan signifikan, termasuk TPA di Kabupaten Kudus.

KLH akan melakukan pengawasan lebih ketat dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama enam bulan untuk perbaikan TPA Kudus.

Penilaian dilakukan menggunakan indikator terstandar yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.

“Jika dalam enam bulan nilainya di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun. Jika nilainya 40 hingga 90, sanksi diperpanjang sesuai progres. Bila lebih dari 90, sanksi dicabut,” jelasnya.

Selain persoalan TPA, Hanif juga menyoroti kinerja pengelolaan sampah Kabupaten Kudus secara keseluruhan.

Saat ini, nilai pengelolaan sampah Kudus berada di kisaran 54–55, masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional sebesar 60.

“Kudus masih masuk kategori kota kotor, namun tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Dengan inisiatif menaikkan anggaran dan memperkuat pemilahan sampah dari hulu pada 2026, kami optimistis target itu bisa tercapai,” ujarnya.

Hanif menjelaskan, nilai 60–75 masuk kategori sertifikat pengelolaan sampah, 75–85 berpeluang meraih Adipura, sedangkan nilai di atas 85 berpotensi memperoleh Adipura Kencana.

Saat ini, baru sekitar 10 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki potensi Adipura.

Penilaian lanjutan akan dilakukan secara terbuka pada Januari dengan melibatkan dinas terkait dan insan pers.

Jika hasil penilaian masih menempatkan Kudus sebagai kota kotor, maka sanksi administratif paksaan pemerintah akan diberlakukan kepada kepala daerah.

Hanif menegaskan, meski tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tangan bupati dan wali kota, keberhasilan penanganan sampah tidak akan tercapai tanpa peran aktif masyarakat.

“Sampah bukan berkah, melainkan masalah yang harus dikelola bersama melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar,” pungkasnya. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#darurat sampah#kudus#TPA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.