VOICE Indonesia
Daerah

Status Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Tanggap Darurat

Afifah - VOICEIndonesia.co
TPA Jatiwaringin Tangerang
Foto: Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Keputusan darurat ini diambil menyusul kian meluasnya kobaran api yang kini diperkirakan telah melahap 15 hektare lahan gunungan sampah, serta mulai memicu gelombang pengungsian warga akibat kepungan asap pekat yang mengancam kesehatan.

Kebijakan peningkatan status ini diputuskan secara cepat setelah jajaran eksekutif menggelar rapat evaluasi intensif bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta sejumlah instansi vertikal terkait.

Pemerintah daerah langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai payung hukum untuk mencairkan anggaran darurat dan mengerahkan bantuan helikopter pemadam dari pusat demi memutus mata rantai penyebaran titik api.

"Kita tetapkan bahwa ini sudah masuk kategori darurat. Karena ini menyangkut masalah kesehatan masyarakat, menyangkut juga risiko daripada api yang terus menjalar begitu kita tetapkan," kata Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, di Tangerang, Rabu (1/7/2026).

Peningkatan status ke zona merah kebencanaan ini didasarkan pada beberapa indikator eskalasi di lapangan yang kian mengkhawatirkan.

Selain karena lonjakan tajam jumlah titik api baru dan prediksi puncak musim kemarau yang gersang, faktor keterbatasan jangkauan personel darat dalam menembus area medan tumpukan sampah yang curam menjadi alasan utama pemkab meminta bantuan intervensi udara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Ini menjadi pertimbangan karena dampak pastinya ada asap. Asap ini terbawa oleh angin dan dekat sekali ke pemukiman. Dengan situasi ini, rencananya helikopter BNPB akan membantu untuk penyiraman api dari atas. Karena ada lokasi yang tidak bisa dimasuki oleh kendaraan," ujar Maesyal.

Merespons sinyal darurat dari daerah, Kepala BNPB Suharyanto langsung menginstruksikan Deputi Bidang Penanganan Darurat untuk memimpin operasi gabungan di lokasi kebakaran.

Berdasarkan hasil asesmen cepat di lapangan, tim gabungan mengonfirmasi bahwa karakteristik material sampah plastik yang kering dan tumpukan gas metana di bawah permukaan membuat api terus menyala dari dalam, diperparah oleh embusan angin kencang yang menyebarkan bara api ke segala arah.

Sebagai langkah penindakan cepat, BNPB menggaransi akan menerjunkan armada udara guna melakukan pengeboman air massal pada titik-titik yang terisolasi.

Jika metode penyiraman udara tersebut masih belum mampu menjinakkan amukan api, pemerintah pusat bersiap meluncurkan skema teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk menurunkan hujan buatan di atas langit Kecamatan Mauk.

"Kita datangkan dua helikopter water bombing (pengebom air) dan jika diperlukan lakukan operasi modifikasi cuaca," tegas Kepala BNPB, Suharyanto.

Sembari menunggu kedatangan bala bantuan udara, pemadaman jalur darat tetap dipacu secara konvensional dengan menyiagakan 10 unit mobil pemadam kebakaran lintas instansi yang menyemprotkan air di area perimeter luar guna melokalisasi pergerakan api.

Kendati demikian, dampak polusi udara dari tragedi ini tidak lagi terbendung, di mana sedikitnya 30 kepala keluarga atau 52 jiwa penduduk setempat dilaporkan telah dievakuasi secara darurat ke Balai Desa Tanjakan Mekar akibat menderita sesak napas imbas paparan kabut asap beracun.

"Kami minta bantuannya kepada semua pihak, untuk tangani persoalan ini agar segera mematikan api ini, termasuk juga untuk upaya-upaya mencegah kepada kesehatan masyarakat," tutur Bupati Tangerang. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.