
Pemprov Jatim Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Predikat A- dari Kementerian PANRB

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meraih penghargaan Reformasi Birokrasi Tahun 2024 dengan predikat “A-” indeks 93,82. Indeks ini meningkat 13,26 poin dibanding tahun 2023 di angka 80,56.
Penghargaan tersebut diserahkan Deputi Bidang Reformasi Birokasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono.
Penyerahan penghargaan dilakukan dalam acara ‘Satu Dekade Pembangunan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024’ di Ruang Rapat Hayam Wuruk Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Lantai VIII, Rabu (21/5).
Atas penghargaan yang dicapai, Gubernur Khofifah mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama satu dekade telah mewujudkan birokrasi bersih dan akuntabel dalam memberikan pelayanan publik prima dengan mengakselerasi upaya pembangunan Zona Integritas.
“Tentunya, ini sebuah capaian yang patut kita syukuri bersama dan hasil kerja keras dan kolaboratif seluruh komponen di Pemprov Jatim,” ujarnya.
Khofifah menjelaskan, pembangunan zona integritas Pemprov Jatim diawali tahun 2012 dengan 2 unit kerja sebagai pilot project Zona Integritas Nasional. Lompatan signifikan terjadi pada tahun 2020 dengan adanya 63 unit kerja.
Jumlahnya, kata Khofifah, terus bertambah hingga tahun 2024 terdapat 247 unit kerja yang telah membangun zona integritas dan 11 unit kerja telah berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Saya mengapresiasi perjuangan seluruh unit kerja yang membangun zona integritas, atas komitmennya menjadi ikon birokrasi yang melayani sekaligus bersih dan bebas dari korupsi,” ungkapnya.
📖 Baca Juga ↗Kantornya Digeledah KPK, Ini Sikap MenakerPembangunan zona integritas terus berlanjut di berbagai sektor pelayanan publik sebagai bentuk komitmen bersama memupuk spirit zona integritas dan mendorong pembangunan zona integritas secara masif.
“Saya optimis, banyak dari kita yang telah membuktikan bahwa integritas bukan sekadar slogan, tetapi menjadi fondasi dalam setiap pelayanan publik yang diberikan,” tutur Khofifah.
Lebih lanjut, di tahun 2025, Provinsi Jatim diberi kewenangan penilaian mendiri oleh Kementerian PANRB sebagaimana tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 194 Tahun 2025 tentang Instansi Pemerintah Pelaksana Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi secara mandiri tahun 2025.
“Kepercayaan bukan sekadar komitmen, melainkan peningkatan kualitas yang memuaskan,” ungkapnya.
Ke depan, Khofifah berharap seluruh elemen pemerintahan terus memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam menjaga nilai-nilai integritas, pelayanan prima serta keterbukaan informasi untuk menjadikan aparatur negara sebagai teladan dalam etika kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikan integritas sebagai legacy bagi anak cucu generasi penerus bangsa,” tegasnya.
📖 Baca Juga ↗Sepuluh WNI Tiba di Tanah Air Setelah Evakuasi dari YamanSelain Pemprov Jatim, Pembangunan Zona Integritas juga dilaksanakan di Kabupaten/kota di Jawa Timur. Tercatat 95 unit kerja berpredikat WBK dan 9 unit kerja berpredikat WBBM.
“Bagi kabupaten/kota yang masih belum memperoleh predikat WBK/WBBM jangan berkecil hati, tetap semangat membangun zona integritas,” tandasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menambahkan Provinsi Jatim diberi kewenangan evaluasi ZI WBK secara mandiri. Kewenangan penilaian secara mandiri yang diberikan PANRB kepada Provinsi Jatim bukan tanpa alasan. Melainkan berdasarkan rekam jejak dan konsistensi menjaga unit-unit yang telah mendapatkan predikat Zona Integritas.
“Provinsi Jatim bisa mengusulkan unit unit pelayanan kepada masyarakat bersama Tim Penilai Internal didampingi Kementerian PANRB untuk menjaga kualitas penilaian tersebut. Kami berharap, semakin banyak unit-unit yang mendapatkan predikat Zona Integritas, maka masyarakat merasakan langsung dampak pelayanannya,” tutupnya.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



