VOICE Indonesia
Daerah

Pemprov Jatim Terapkan Kerja WFA untuk ASN Non-Teknis

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Pemprov Jatim Terapkan Kerja WFA untuk ASN Non-Teknis
Pemprov Jatim Terapkan Kerja WFA untuk ASN Non-Teknis
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 11410 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Jatim. SE tersebut berlaku pada 1–4 September 2025 sebagai langkah antisipasi atas situasi keamanan terkini. Dalam surat edaran tersebut, perangkat daerah yang memberikan layanan esensial seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Bakesbangpol diwajibkan tetap bekerja 100% Work From Office (WFO) untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sementara itu, perangkat daerah non-esensial diperbolehkan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) yang merupakan kombinasi antara WFO, Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA), disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan kondisi keamanan di masing-masing wilayah. “Pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga stabilitas dan memastikan pelayanan publik berjalan baik. Karena itu, layanan esensial tidak boleh berhenti,” ujar Khofifah, Senin (1/9/2025). Khofifah juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi. “Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, tapi harus disalurkan secara santun dan bermartabat,” ucapnya.(joe)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#FWA#Khofifah Indar Parawansa#Pemprov Jatim
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.