VOICEINDONESIA.CO, Batam – Bagi sebagian orang, gudang di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, hanyalah bangunan sunyi berisi tumpukan besi dan mesin. Namun bagi R.S. dan A.T.A, deretan alat teknik tersebut tampak seperti tumpukan uang yang mampu menutup lubang kebutuhan ekonomi yang kian menghimpit.
Suasana tenang di Kelurahan Tanjung Buntung mendadak berubah menjadi kepanikan bagi Y.E.L pada Sabtu siang, 10 Januari 2026. Saat melangkah masuk ke dalam gudang miliknya sekitar pukul 13.00 WIB, ia disambut ruang yang sudah melompong.
Peralatan kerja vital, baik milik pribadi maupun perusahaan, telah raib dari tempatnya. Barang-barang yang digasak pun bukan sembarangan karena memiliki spesifikasi teknis tinggi dengan nilai jual fantastis di pasar gelap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, dan satu unit pendingin knalpot mesin.
Selain itu, petugas menyita satu unit potongan gantungan crane, satu unit reducer ukuran 6 inci, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil jarahan tersebut. Meski terlihat seperti rongsokan bagi mata awam, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 300 juta sesuai dengan laporan yang diterima pihak berwajib.
Motif ekonomi klasik menjadi pemantik utama aksi kriminal ini. Terdesak kebutuhan hidup, para pelaku nekat beraksi karena tergiur tawaran harga yang dianggap lumayan dari penadah. Namun, pelarian mereka hanya seumur jagung karena Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyisiran sesaat setelah menerima laporan dari korban.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menjelaskan kronologi penangkapan pada Senin, 12 Januari 2026. Ia memaparkan bahwa pada pukul 17.00 WIB, tim membekuk pelaku utama berinisial R.S. bersama seorang penadah berinisial A.S. di wilayah Bengkong.
"Malamnya, setelah pengembangan intensif, tim meringkus tersangka kedua, A.T.A, saat ia sedang berada di depan Masjid Darut Taubah, Tanjung Buntung," ujar Iptu Yuli Endra.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Kini, riuh mesin pompa dan crane itu tak lagi terdengar di gudang Tanjung Buntung, melainkan berganti dengan sunyinya sel tahanan sebagai pengingat keras bahwa jalan pintas ekonomi seringkali berujung pada jalan buntu hukum. (iko)