VOICE Indonesia
Daerah

Seorang PPPK di Bogor Terancam Putus Kontrak Kerja Akibat Konsumsi Sabu

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi PPPK
Foto: Ilustrasi PPPK(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Cibinong – Oknum yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal tersebut sebelumnya diringkus oleh pihak kepolisian Polres Bogor atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan menyurati kepala perangkat organisasi tempat AW bernaung.

Atasan langsung yang bersangkutan diinstruksikan untuk segera menggelar pemeriksaan internal dan memberikan rekomendasi penanganan kepegawaian.

“Kami sudah bersurat ke kepala perangkat organisasi yang bersangkutan agar memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dinas akan memproses selaku atasan langsung,” kata Yunita di Cibinong, Jumat (15/5/2026).

Yunita menjelaskan, penanganan pelanggaran berat ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Untuk status PPPK sendiri, regulasi dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK secara eksplisit mengatur bahwa perjanjian kerja dapat langsung diputus jika pegawai melakukan pelanggaran disiplin berat atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perwujudan komitmen Pemkab Bogor yang menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang haram di lingkungan birokrasi, baik bagi ASN maupun PPPK.

Apabila AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, BKPSDM meminta instansi terkait segera melayangkan usulan pemberhentian.

“Termasuk usulan pemutusan perjanjian kerja apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yunita. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.