
Seorang PPPK di Bogor Terancam Putus Kontrak Kerja Akibat Konsumsi Sabu

VOICEINDONESIA.CO, Cibinong – Oknum yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal tersebut sebelumnya diringkus oleh pihak kepolisian Polres Bogor atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan menyurati kepala perangkat organisasi tempat AW bernaung.
Atasan langsung yang bersangkutan diinstruksikan untuk segera menggelar pemeriksaan internal dan memberikan rekomendasi penanganan kepegawaian.
“Kami sudah bersurat ke kepala perangkat organisasi yang bersangkutan agar memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dinas akan memproses selaku atasan langsung,” kata Yunita di Cibinong, Jumat (15/5/2026).
Yunita menjelaskan, penanganan pelanggaran berat ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Untuk status PPPK sendiri, regulasi dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK secara eksplisit mengatur bahwa perjanjian kerja dapat langsung diputus jika pegawai melakukan pelanggaran disiplin berat atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perwujudan komitmen Pemkab Bogor yang menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang haram di lingkungan birokrasi, baik bagi ASN maupun PPPK.
Apabila AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, BKPSDM meminta instansi terkait segera melayangkan usulan pemberhentian.
“Termasuk usulan pemutusan perjanjian kerja apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yunita. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



