
Penyelundupan 824,5 Ton Ikan dan Tumbuhan Ilegal Berhasil Digagalkan

VOICEINDONESIA.CO, Tanjungpinang – Tim gabungan Karantina Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ilegal.
Penyulundupan ilegal tersebut berupa 824,5 ton komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ilegal selama operasi terpadu yang digelar sejak Mei hingga Juli 2025.
Kepala Karantina Kepri Herwintarti mengatakan, seluruh produk ilegal itu dikirim melalui wilayah Kepri tanpa dilengkapi dokumen karantina dan kepabeanan yang sah.
Baca Juga: Desa Migran Emas di Lampung Timur Perkuat Pelindungan CPMI dari Hulu“Terhadap produk ilegal tersebut sudah dilakukan pemusnahan serta penindakan pidana terhadap para pelaku,” ujarnya dalam keterangan di Tanjungpinang, Kamis (31/7/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu di wilayah perbatasan dalam rangka patroli laut bersama bertajuk Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.
Herwintarti menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memantau lalu lintas barang, khususnya komoditas pertanian, perikanan, dan produk turunannya yang melintas tanpa pelaporan ke karantina.
Baca Juga: Pemerintah Genjot Digitalisasi ASN Lewat Program Gen Matic“Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas sinergi antara Karantina dan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara,” kata Herwintarti.
Ia menegaskan bahwa wilayah Kepri merupakan pintu gerbang utama yang rawan terhadap lalu lintas barang ilegal karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura.
Oleh karena itu, pengawasan di wilayah ini menjadi sangat penting untuk melindungi ketahanan pangan serta kelestarian sumber daya hayati nasional.
“Pengawasan terpadu ini menjadi upaya strategis dalam mencegah masuknya komoditas yang tidak terjamin kesehatannya dan berpotensi merusak ekosistem serta membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Operasi patroli laut terpadu tersebut berlangsung dari 1 Mei hingga 7 Juli 2025, dan secara resmi ditutup pada 29 Juli 2025.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



