VOICEINDONESIA.CO, Pati – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Keputusan tegas ini diambil sebagai sanksi atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok tersebut terhadap sejumlah santriwatinya.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 5 Mei 2026.
Keputusan ini didasari oleh hasil verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan yang dilakukan tim Kemenag pada awal Mei lalu.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita," tegas Ahmad Syaiku di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Terkait nasib 252 santri yang terdaftar di lembaga tersebut mulai dari jenjang RA hingga Madrasah Aliyah, Kemenag menjamin proses pendidikan mereka tidak akan terhenti.
Saat ini, seluruh santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing sejak 2 Mei dan mengikuti pembelajaran secara daring sebagai langkah transisi.
Pekan depan, Kemenag dijadwalkan melakukan asesmen untuk memfasilitasi pemindahan para santri ke madrasah atau pesantren lain di wilayah Pati.
Di sisi lain, tersangka utama berinisial AS (51) akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Wonogiri pada Kamis pagi setelah sempat melarikan diri.
AS sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana pada Senin (4/5).
Kemenag menyayangkan kejadian ini karena telah mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter.
Pihaknya kini mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum terhadap AS hingga tuntas di pengadilan, sembari memastikan pemulihan bagi lingkungan pendidikan di wilayah tersebut. (af)



























