
Polda Jambi Bekuk Tujuh Pelaku Tambang Emas Ilegal di Merangin

VOICEINDONESIA.CO, Jambi – Polisi Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Merangin. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan petugas mengamankan pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi kejadian di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu.
"Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin," kata Krisno di Jambi, Sabtu (1/5/2026).
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26). Dari hasil pemeriksaan, enam pelaku diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat.
Satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang. Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga.
"Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga," ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi juga mengungkapkan bahwa pemilik alat berat dan pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut telah teridentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang. Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," kata Kapolda.
Krisno menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Hal ini sekaligus bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Jambi.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung sinergi dalam pemberantasan kejahatan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



