VOICE Indonesia
Daerah

Polda Jambi Bekuk Tujuh Pelaku Tambang Emas Ilegal di Merangin

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tampak area tambang dengan banyak lubang galian dan genangan air serta permukiman di sekitarnya yang menunjukkan aktivitas penambangan tanpa izin.
Kondisi area tambang emas ilegal yang merusak lingkungan di wilayah daratan(Foto: Dok.Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jambi – Polisi Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Merangin. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan petugas mengamankan pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi kejadian di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu.

"Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin," kata Krisno di Jambi, Sabtu (1/5/2026).

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26). Dari hasil pemeriksaan, enam pelaku diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat.

Satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang. Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga.

"Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga," ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi juga mengungkapkan bahwa pemilik alat berat dan pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut telah teridentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang. Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.

"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," kata Kapolda.

Krisno menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Hal ini sekaligus bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Jambi.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung sinergi dalam pemberantasan kejahatan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.