
Polda Jatim Bekuk Puluhan Penjahat Jalanan

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk 10 bandit jalanan. Tujuh orang merupakan pelaku spesialis pembobolan rumah kosong, tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tujuh pembobol rumah kosong telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sembilan kabupaten/kota di Jawa timur. Rinciannya, dua TKP pada Agustus 2023 di Bojonegoro. Tiga TKP pada Februari, April dan Juni 2023 di Mojokerto.
Lebih lanjut, dua TKP di Bangkalan pada Januari dan April 2023. Masing-masing satu TKP di Situbondo pada Juni, Jombang pada Januari, Pamekasan pada Februari, Tuban pada Mei, Malang pada April dan Jember pada Februari.
Masing-masing pelaku punya peran. Lima orang pelaku sebagai eksekutor atau pelaku curat. Antara lain inisial SA (44) asal Sidokare, Sidoarjo, AA (54) asal Gebang, Sidoarjo, SO (47) asal Sidokare Sidoarjo, BF (39) asal Sidokumpul Sidoarjo, AM (47) asal Pucang Sidoarjo.
Kemudian ada dua orang pelaku bertindak sebagai penadah alias penerima barang hasil kejahatan pencurian. Yakni PW (48) asal Pekauman Sidoarjo dan AS asal Popoh Wonoayu, Sidoarjo.
Ketika melancarkan aksinya, pelaku berkeliling terlebih dahulu untuk mencari sasaran rumah kosong. Nah, untuk memastikan rumah yang disasar tak berpenghuni, maka salah seorang pelaku mematikan aliran listrik rumah.
"Jika tidak ada yang keluar maka membobol gembok rumah, kemudian menguras semua isi rumah. Ini dilakukan di sembilan TKP," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama saat rilis ungkap kasus, Selasa (15/8/2023).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berbekal mobil operasional, linggis, gunting, kunci inggris, kunci letter L, kater hingga senjata mainan.
Mereka kerap mengambil sejumlah barang berharga. Mulai dari televisi, jam tangan, laptop, raket tenis, kamera, sepeda lipat dan drone.Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang eksekutor terancam jeratan Pasal 366 KUHP.
Kemudian dua orang penadah terancam jeratan Pasal 480 KUHP.
"Pidana maksimal 4 tahun penjara," tegas Piter.
Sementara tiga orang pelaku curanmor, SA (39) warga Balung Jember, NA (41) warga Wuluhan Jember dan KS (37) warga Semboro Jember. Mereka beroperasi di enam TKP wilayah Jember selama Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023.
"Modus operandi, dua orang selaku joki atau eksekutor membawa kunci T. Satu sebagai pengawas di sekitar TKP," kata Piter.
Atas perbuatannya, tiga pelaku curanmor terancam jeratan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5. "Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Piter.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



