VOICEINDONESIA.CO, Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama Polres jajaran berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam operasi penegakan hukum selama 29 hari.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan 33 tersangka dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa dari 35 laporan polisi yang diterima, petugas menyita ribuan liter bahan bakar serta ratusan tabung gas siap edar.
“Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di Banjarbaru, Senin (4/5/2026).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 9.500 liter Pertalite, 2.900 liter Solar, 1.211 tabung gas 3 kg (isi dan kosong), serta 2.213 tabung gas portabel.
Selain itu, polisi mengamankan puluhan unit kendaraan mulai dari roda dua hingga roda enam yang digunakan untuk operasional ilegal tersebut.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong beragam. Untuk LPG, pelaku memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke dalam kaleng gas portabel 230 gram menggunakan selang regulator khusus demi meraup untung pribadi.
Sementara untuk BBM, pelaku memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung bahan bakar dalam jumlah besar di SPBU, lalu menjualnya kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Irjen Pol Rosyanto Yudha menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dengan mengancam akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti terlibat dalam pungutan liar atau menjadi pelindung (backing) praktik BBM ilegal.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan melalui hotline pengaduan 110. (af)



























