
Polda NTT tangkap tiga pelaku terlibat TPPO ke Taiwan

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus program magang ke Taiwan.
"Tiga tersangka itu ditangkap di Kabupaten Kediri, Jawa Timur sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy
Dia menjelaskan bahwa dari tiga tersangka yang terdiri dari RB, DWB, dan BA memiliki peran strategis dalam jaringan perdagangan orang yang telah beroperasi sepanjang tahun 2024.
Penangkapan di Kediri merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, VD, yang ditangkap pada 12 November 2024 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga : KPPMI terus berkoordinasi dengan Kemlu terkait korban TPPO di Myanmar
Ketiga tersangka yang baru diamankan akan dibawa ke Polda NTT pada Rabu (20/11/2024) pukul 11.00 WITA menggunakan pesawat maskapai Lion Air.
Ariasandy menjelaskan tentang RB yang merupakan Komisaris Utama PT Mapan Jaya Sentosa. RB menyediakan fasilitas bagi tersangka VD untuk menjalankan bisnis TPPO dengan kedok pemagangan.
Kemudian DWB berperan dalam memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan korban melalui grupĀ WhatsApp. Ia juga mengoordinasikan pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan dari praktek ini.
Kemudian pelaku BA bertugas sebagai petugasĀ freelanceĀ yang memalsukan tanda tangan korban untuk pengajuan visa online ke TETO Taiwan di Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jaringan tersebut ini telah mengirimkan sekitar 100 orang ke luar negeri sepanjang tahun 2024 dengan keuntungan mencapai Rp10-15 juta per orang," katanya.
Selain itu, Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh lembarĀ print-outĀ rekening koran Bank BCA atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabid humas Polda NTT menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari modus penipuan berkedok program pemagangan.
"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



