VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung gas beserta peralatan pendukung aktivitas ilegal tersebut.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni dalam keterangannya di Bekasi, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Batam Jadi Daerah Transit PMI Ilegal, Ini Alasannya
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi di lokasi praktik ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama.
"Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta," katanya.
Menurut Sumarni, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi dengan cara disuntik tanpa memperhatikan standar keselamatan, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Buka 3 Posko Orang Hilang di Tambang Bogor
Dia menegaskan LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi.
"Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," kata Sumarni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110." katanya. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna