Surabaya - Kasus penipuan senilai Rp 34 Miliar terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait trading bodong yang dilakukan oleh seorang berinisial SR (43) warga Lumajang, masih terus berlanjut. Pihak kepolisian Jawa Timur (Jatim) saat ini juga tengah mendalami peran ari ke empat orang agen yang menggaet para korbannya dalam kasus tersebut.
Diketahui, SR (43) sendiri merupakan mantan seorang PMI, kemudian dia melakukan penipuan bermodus trading investasi terhadap 250 korbannya yang juga berprofesi sebagai PMI yang berada di Hongkong dan Taiwan.
Dalam aksinya para korban masing-masing menanamkan modal atau berinvestasi dengan jumlah yang berbeda, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 54 juta per member.
Kepala subdirektorat (Kasubdit) V Cyber Crime, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar empat orang agen yang membantu SR untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.
"Beberapa agen ini kita profiling, kita usahakan untuk ungkap keberadaannya," kata Henri, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Kepala BP2MI Laporkan 5 Dalang TPPO ke Mahfud MD
Keempat agen tersebut yakni, berinisial AA agen di Jakarta, MH agen di Surabaya, SA agen di Hongkong dan SB agen di Taiwan.
Menurut Henri, keempat agen tersebut diduga mendapat komisi sebesar 15 persen dari hasil penipuan atau investasi bodong yang dilakukan oleh para korbannya.
"Saat ini masih saksi, tapi nanti hasil pengembangan untuk menaikkan tersangka kita melalui proses kelengkapan alat bukti yang kita dapatkan dan kita gelarkan," ungkap Henri.
Dalam menjalankan perannya ini, masing-masing tersangka melakukan promosi trading abal-abal melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan. Setelah terdapat member yang tertarik melakukan investasi, para tersangka kemudian melanjutkan berhubungan dengan korban melalui kontak pribadi.



























