
Polisi Tahan Pelaku Peredaran Kayu Ilegal

VOICEINDONESIA.CO, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyita sekitar 13 kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar karena tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Seorang pelaku berinisial WP (23) turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah pada Kamis (11/12) dini hari.
Baca Juga: Literasi Keuangan Rendah, Pinjol Ilegal Masih Jadi AncamanMenindaklanjuti informasi tersebut, polisi menghentikan satu unit mobil di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 04.10 WIB.
“Tim berhasil mengamankan satu kendaraan yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi,” kata Iptu Gerry dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (12/12/2025).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kayu yang diangkut terdiri dari jenis bayur dan karet, seluruhnya tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Baca Juga: Terbukti Langgar Keimigrasian, Bintang Porno Asal Inggris Dideportasi dari BaliPolisi merinci total kayu olahan yang disita sebanyak ratusan keping dengan berbagai ukuran, di antaranya 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9, dan 96 keping ukuran 2x4.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli kayu tersebut di wilayah Sijunjung dengan harga Rp26 juta dan berencana menjualnya kembali kepada pembeli di Kecamatan Benai seharga Rp30 juta, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp4 juta.
WP juga mengakui aktivitas pengiriman kayu olahan ilegal tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2020.
Seluruh kayu beserta kendaraan pengangkut kini diamankan di Mapolres Kuansing sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



