VOICE Indonesia
Daerah

Polisi Tahan Pelaku Peredaran Kayu Ilegal

Afifah - VOICEIndonesia.co
Polisi Tahan Pelaku Peredaran Kayu Ilegal
Polisi Tahan Pelaku Peredaran Kayu Ilegal

VOICEINDONESIA.CO, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyita sekitar 13 kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar karena tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Seorang pelaku berinisial WP (23) turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah pada Kamis (11/12) dini hari.

Baca Juga: Literasi Keuangan Rendah, Pinjol Ilegal Masih Jadi Ancaman 

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi menghentikan satu unit mobil di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 04.10 WIB.

“Tim berhasil mengamankan satu kendaraan yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi,” kata Iptu Gerry dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (12/12/2025).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kayu yang diangkut terdiri dari jenis bayur dan karet, seluruhnya tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.

Baca Juga: Terbukti Langgar Keimigrasian, Bintang Porno Asal Inggris Dideportasi dari Bali

Polisi merinci total kayu olahan yang disita sebanyak ratusan keping dengan berbagai ukuran, di antaranya 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9, dan 96 keping ukuran 2x4.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli kayu tersebut di wilayah Sijunjung dengan harga Rp26 juta dan berencana menjualnya kembali kepada pembeli di Kecamatan Benai seharga Rp30 juta, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp4 juta.

WP juga mengakui aktivitas pengiriman kayu olahan ilegal tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2020.

Seluruh kayu beserta kendaraan pengangkut kini diamankan di Mapolres Kuansing sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kayu ilegal#POLRI#Riau
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.