
Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

VOICEINDONESIA.CO, Dumai – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan atas keberhasilan menggagalkan pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Puluhan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diduga hampir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan negara tujuan Malaysia.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan tegas kepolisian ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari sindikat penempatan ilegal.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan atas kerja cepatnya. Ini bukti bahwa kerja sama yang baik bisa mencegah Pekerja Migran berangkat secara ilegal dan melindungi mereka dari risiko besar,” ujar Fanny, Selasa (28/4/2026).
Operasi penyelamatan tersebut berlangsung pada Jumat (24/4/2026) di wilayah Sungai Sembilan, Dumai. Polisi mengamankan 29 WNI yang terdiri dari 28 orang dewasa dan satu orang balita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menangkap empat orang tersangka beserta barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional.
Saat ini, seluruh pekerja migran tersebut tengah mendapatkan perlindungan di Rumah Ramah P4MI Dumai di bawah pengawasan BP3MI Riau.
Pihak balai juga sedang melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah asal di NTB untuk memfasilitasi pemulangan mereka.
“Kami memastikan semua pekerja migran dalam kondisi aman. Saat ini kami sedang mengurus proses pemulangan mereka agar bisa kembali ke keluarga masing-masing. Kami juga mendorong pihak kepolisian untuk terus mengembangkan kasus ini agar jaringan pelaku bisa terungkap,” lanjut Fanny.
Berdasarkan catatan BP3MI Riau, penindakan ini merupakan kasus ketujuh di wilayah Riau sepanjang tahun ini, sekaligus keberhasilan kedua Polres Dumai dalam kurun waktu April 2026.
Fanny kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hanya menempuh jalur resmi pemerintah jika ingin bekerja ke luar negeri.
“Pastikan proses keberangkatan dilakukan secara resmi dan jangan mudah percaya dengan tawaran kerja yang tidak jelas legalitasnya,” pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



