
Polresta Soetta tangkap seorang pencuri perhiasan senilai belasan juta

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil menangkap seorang pria berinisial DSK (35), yang melakukan tindak pidana pencurian perhiasan senilai belasan juta rupiah di salah satu outlet yang berada di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada 16 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Jumat menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di wilayah Jawa Barat pada Senin(19/8).
"Pelaku merupakan seorang wanita berinisial DSK (35), dan berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat," katanya.
Ia menyebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari adanya laporan pada 16 Juli 2024 dari pelapor seorang wanita berinisial AAL (29) asal Jakarta Selatan yang mengaku kehilangan barang berupa satu buah tas, satu buah gelang, dan satu buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp13.170.000.
Baca Juga : Imigrasi Batam amankan dua buron asal Filipina
Setelah mendapati informasi tersebut, tim penyidik pun segera mengecek CCTV pada toko dan mendapati adanya satu orang pengunjung yang mengambil barang-barang tersebut.
"Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya.
Selain itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisa rekaman CCTV dalam outlet tersebut.
"Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV, Tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku," ujarnya.
Reza menyebutkan, pelaku berhasil diringkus petugas di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun saat diamankan, pelaku sempat mengelak akan aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.
"Setelah tim kami menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



