
Polri Janji Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Tapanuli Selatan Pekan Depan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polribersiap menetapkan tersangka kasus pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Penetapan tersangka direncanakan dilakukan pekan depan setelah pelaksanaan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan, penyidik hingga kini telah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami dugaan aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan di kawasan hutan yang berujung pada kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Cegah Perilaku Kekerasan, Orang Tua Wajib Awasi Penggunaan Gawai pada Anak“Update terkait perkara bencana di Tapanuli Selatan, kami sedang persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan,” kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Selain di Tapanuli Selatan, Bareskrim Polri juga terus melakukan penyelidikan temuan gelondongan kayu di Aceh Tamiang yang muncul bersamaan dengan bencana alam.
Untuk mempercepat proses pendalaman, penyidik menambah kekuatan personel di lapangan.
“Masih proses lidik. Tim sedang diperkuat, kami dorong sekitar 40 personel untuk melakukan pendalaman di Aceh Tamiang,” ujar Irhamni.
Baca Juga: Buruh Lanjutkan Tuntutan Kenaikan UMP JakartaDalam perkembangan lainnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir.
“Alat bukti telah ditemukan, baik yang ada di lapangan maupun di bagian hulu yang menjadi sumber kayu-kayu tersebut,” jelas Irhamni.
Dari hasil penelusuran sementara, sebagian besar gelondongan kayu diketahui berasal dari PT TBS. Terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (af/ri)
Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi TotalPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



