
Prabowo Batalkan Hukuman Penjara dan Pemecatan Dua Guru Luwu Utara, Ini Kronologinya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membatalkan hukuman penjara dan pemecatan terhadap dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya sebelumnya divonis bersalah dan diberhentikan tidak hormat karena menggalang dana sukarela untuk membantu pembayaran gaji guru honorer yang belum dibayar. Melalui surat keputusan rehabilitasi, Presiden Prabowo memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kedua guru tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, sekitar sepuluh guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama hampir sepuluh bulan. Melihat kondisi itu, Abdul Muis dan Rasnal berinisiatif membantu dengan menggalang dana sukarela sebesar Rp20.000 per siswa melalui kesepakatan dengan komite sekolah dan orang tua murid.
Namun, langkah itu justru dilaporkan sebagai pungutan liar dan gratifikasi. Keduanya kemudian menjalani proses hukum panjang. Pengadilan Negeri Makassar sempat memvonis bebas, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan sebagai ASN. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian mengeluarkan surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya.
Perjuangan Panjang Mencari Keadilan
Selama bertahun-tahun, Abdul Muis dan Rasnal terus berjuang mencari keadilan. Mereka melayangkan surat ke berbagai lembaga, termasuk Dinas Pendidikan, DPR, hingga Istana Negara. Usaha itu akhirnya membuahkan hasil setelah Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi pada 13 November 2025.
Dalam prosesi penyerahan keputusan di Jakarta, keduanya tampak haru.
“Kami tidak menyangka, akhirnya Bapak Presiden mendengar jeritan hati kami. Kami hanya ingin membantu rekan-rekan guru honorer yang waktu itu belum digaji,” ujar Abdul Muis dengan mata berkaca-kaca.
“Semoga tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang berjuang di lapangan,” tambah Rasnal.
Melalui keputusan tersebut, Presiden Prabowo memulihkan status keduanya sebagai ASN serta mencabut dampak administratif dari pemecatan dan hukuman yang dijatuhkan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk pemulihan keadilan bagi tenaga pendidik yang berjuang dengan niat tulus membantu sesama. Ia menilai langkah kedua guru tersebut lahir dari rasa tanggung jawab sosial, bukan dari niat untuk mencari keuntungan pribadi.
Langkah ini juga menjadi pesan moral bahwa pemerintah hadir untuk membela masyarakat yang tertindas oleh sistem yang belum sempurna. Keputusan tersebut disambut luas oleh publik sebagai langkah berani dan berkeadilan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan tentang pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana sekolah. Meskipun niat membantu merupakan tindakan mulia, prosedur penggunaan dana di lingkungan pendidikan harus tetap sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Meski demikian, banyak kalangan menilai keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk keberpihakan terhadap guru serta simbol penghargaan negara kepada profesi pendidik.
Setelah melalui perjalanan panjang, Abdul Muis dan Rasnal kini bisa kembali mengajar dan menjalankan tugas mereka sebagai ASN dengan kepala tegak.
“Kami kembali berdiri tegak bukan karena kemenangan hukum, tapi karena keadilan yang akhirnya berpihak pada hati nurani,” tutur Abdul Muis.
Kisah dua guru dari pelosok Luwu Utara ini menjadi pengingat bahwa niat baik tidak seharusnya dipenjara, dan bahwa negara tetap memiliki ruang untuk memperbaiki kekeliruan demi keadilan yang sesungguhnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



