
Realisasi PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2024 capai 220 persen

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 mencapai Rp11,07 miliar atau 220 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,02 miliar.
"Kami optimistis target tahun 2025 sebesar Rp7 miliar juga akan tercapai dengan baik bahkan melebihi dari target yang ditetapkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Babel, Rabu.
Ia mengatakan DIPA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sebesar Rp14,41 miliar dan hingga 30 Desember 2024 realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp14,39 miliar atau terealisasi 99,85 persen.
"Pada 2025 ini, kami terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang dihadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman," ujarnya.
Baca Juga : Kantor Imigrasi Jaksel Rilis Pelayanan Prima hingga Sumbang Rp203 Miliar PNBP
Ia menyatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang pada awal 2025 akan memastikan implementasi jenis dan tarif PNBP Keimigrasian sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA.
Kemudian untuk pelayanan keimigrasian bagi WNI, selain melalui pelayanan penerbitan Paspor Republik Indonesia di dalam Kantor Imigrasi Pangkalpinang, juga melalui kegiatan pelayanan paspor di luar Kantor Imigrasi Pangkalpinang.
"Hal ini sudah kami lakukan pada 2024 melalui inovasi eazy passport dan Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa (Pasir Kuarsa) yang merupakan layanan permohonan paspor kolektif di lokasi pemohon untuk memberi kemudahan bagi masyarakat daerah terpencil," katanya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada 2025 akan melaksanakan sinergi serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap kabupaten dan kota di wilayah kerja yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan.
"Ini dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel, penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya," katanya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



