VOICE Indonesia
Daerah

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Kelas I Surabaya Digagalkan

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1662285
Petugas Lapas Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sabu ke dalam lapas kelas I surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur(Foto: Dok.Istimewa)

VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Petugas Lapas Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga sabu ke dalam lapas yang berada di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam daging ayam goreng yang dibawa seorang pengunjung.

Upaya penyelundupan itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan yang dibawa pengunjung perempuan berinisial AM (62), warga Surabaya. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan empat klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Anak Agung Gde Joni mengatakan, petugas menemukan paket narkotika tersebut setelah memeriksa makanan secara teliti.

"Modusnya empat klip berisi narkotika diduga sabu dibungkus dengan plastik kecil dan disembunyikan di dalam paket makanan ayam goreng yang dibawa oleh pengunjung," kata Anak Agung dalam keterangan yang diterima.

Berdasarkan pemeriksaan awal, paket ayam goreng tersebut ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial BSN (21), yang sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika dengan hukuman delapan tahun penjara subsider tiga bulan. Namun, kepada petugas BSN mengaku paket tersebut merupakan titipan untuk WBP lain berinisial MAB (28). MAB diketahui sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara subsider tiga bulan dalam perkara narkotika.

"Dari pemeriksaan awal, BSN mengaku ayam tersebut merupakan titipan untuk WBP lain berinisial MAB," ujar Anak Agung.

Dari keterangan MAB, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan WBP lain berinisial DD (28). DD juga merupakan narapidana perkara narkotika dengan hukuman tujuh tahun penjara subsider empat bulan.

Menurut Anak Agung, DD diduga berperan mengoordinasikan pihak di luar lapas untuk menyiapkan paket narkotika tersebut hingga kemudian diserahkan kepada AM. "DD diketahui berperan mengoordinasikan pihak di luar lapas untuk menyiapkan paket narkotika dan menyerahkannya kepada AM," katanya.

Penyerahan paket makanan itu diduga dilakukan melalui pertemuan di luar lapas. Sebelum ayam goreng dibawa masuk untuk diberikan kepada BSN, AM disebut sempat bertemu dengan seseorang di kawasan luar lapas.

"Sebelum makanan tersebut dibawa masuk untuk diberikan kepada BSN, antara AM dan seseorang telah terjadi pertemuan di luar lapas. Ini nanti yang akan didalami polisi," kata Anak Agung.

Setelah temuan tersebut, pihak Lapas Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti. Hasil penimbangan menunjukkan empat klip tersebut memiliki berat bruto masing-masing 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Total berat bruto narkotika yang diduga sabu itu mencapai 17,11 gram.

Anak Agung mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas I Surabaya mencegah peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. "Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari peredaran narkotika," ujarnya.

Menurut dia, pengawasan terhadap barang dan makanan yang dibawa masuk akan terus diperketat karena modus penyelundupan narkotika terus berkembang. "Modus penyelundupan terus berkembang dan semakin beragam. Kami akan terus memperketat pengawasan," kata Anak Agung.

Barang bukti beserta warga binaan yang diduga terlibat selanjutnya diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan pihak di luar lapas dalam jaringan penyelundupan tersebut.(joe)

Ringkasan AI

Petugas Lapas Kelas I Surabaya menggag

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kepala BP3MI NTT: Kerja ke Luar Negeri Harus Lewat Jalur ResmiPekerja Migran Indonesia

Kepala BP3MI NTT: Kerja ke Luar Negeri Harus Lewat Jalur Resmi

S Nurafifa· 07 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.