
Samuel Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Dalam putusannya, hakim menjelaskan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina serta mengajak orang lain untuk melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menghancurkan bangunan orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” ucap Pujiono membacakan putusan.
Pujiono mengatakan hal yang memberatkan dalam putusannya adalah perbuatan Samuel yang menyebabkan Nenek Elina tidak mempunyai tempat tinggal dan mengalami luka di bibir.
Sedangkan hal meringankan karena terdakwa kooperatif dan bersikap sopan selama menjalani proses persidangan. Samuel juga telah mengakui perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sementara itu Terdakwa Samuel ditemui usai sidang mengaku kecewa dengan putusan tersebut yang dianggap telah mengabaikan fakta hukum yang ada. Sebab, ia mengaku aset tersebut sudah dibeli secara sah dari Elisa keluarga dari Nenek Elina.
“Saya melihat mengecewakan karena mengabaikan fakta hukum. Alat bukti kepemilikan sudah jelas aset itu milik saya. Saya beli dengan uang saya sendiri dari Elisa ke saya,” ujarnya.
Karena itu, ia bersama kuasa hukum akan memanfaatkan waktu satu minggu yang diberikan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



