VOICE Indonesia
Daerah

Samuel Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1279684.webp
Ketua Majelis Hakim, S Pujiono, membacakan putusan terhadap terdakwa kasus perusakan rumah dan kekerasan terhadap Nenek Elina di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu 1 Juli 2026(Foto: Dok. Joko Hermanto/VOICEINDONESIA)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Dalam putusannya, hakim menjelaskan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina serta mengajak orang lain untuk melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menghancurkan bangunan orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” ucap Pujiono membacakan putusan.

Pujiono mengatakan hal yang memberatkan dalam putusannya adalah perbuatan Samuel yang menyebabkan Nenek Elina tidak mempunyai tempat tinggal dan mengalami luka di bibir.

Sedangkan hal meringankan karena terdakwa kooperatif dan bersikap sopan selama menjalani proses persidangan. Samuel juga telah mengakui perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Sementara itu Terdakwa Samuel ditemui usai sidang mengaku kecewa dengan putusan tersebut yang dianggap telah mengabaikan fakta hukum yang ada. Sebab, ia mengaku aset tersebut sudah dibeli secara sah dari Elisa keluarga dari Nenek Elina.

“Saya melihat mengecewakan karena mengabaikan fakta hukum. Alat bukti kepemilikan sudah jelas aset itu milik saya. Saya beli dengan uang saya sendiri dari Elisa ke saya,” ujarnya.

Karena itu, ia bersama kuasa hukum akan memanfaatkan waktu satu minggu yang diberikan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan.(joe)

Ringkasan AI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Adi Kristanto selaku terdakwa dugaan kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, S Pujiono, pada persidangan di Ruang Kar

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.