VOICE Indonesia
Daerah

Sebelum Terbit Permenag No 33 Tahun 2016, Ketua Peradi RBA Robert Simangunsong Sudah Gunakan Gelar Palsu

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Sebelum Terbit Permenag No 33 Tahun 2016, Ketua Peradi RBA Robert Simangunsong Sudah Gunakan Gelar Palsu
Sebelum Terbit Permenag No 33 Tahun 2016, Ketua Peradi RBA Robert Simangunsong Sudah Gunakan Gelar Palsu

VOICEIndonesia.co, Surabaya - Sidang Keempat perkara gelar akademik palsu Magister Hukum (M.H) dengan Terdakwa Ketua Peradi RBA Robert Simangungsong kembali digelar di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/7/2024), sejak pukul 11.00 WIB, dengan agenda keterangan saksi.

Dua saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yaitu Imam Wahyudi, mantan Pembantu Rektor (Purek) I Universitas Darul Ulum Jombang versi Rektor Lukman Hakim dan Herawati Muji Agustini, pegawai di kantor hukum milik Robert Simangungsong.

Imam Wahyudi mengungkap dirinya pada tahun 2019 dimintai tolong Direktur Pasca Sarjana Undar, Sholih Muadi untuk membuatkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan (Robert Simangungsong) benar-benar sebagai Mahasiswa Undar Jombang.

“Saya dihubungi lewat WA (WhatsApp). Pak Sholih kemudian mengirimkan berkas ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) atasnama Robert Simangungsong yang diterbitkan tanggal 2 April 2013,” ujarnya.

Ia mengaku baru bertemu Robert Simangungsong seusai mendapat surat panggilan dari Polda Jawa Timur.

Sedangkan saksi Herawati Muji Agustini menjelaskan ia rekan kerja Robert Simangungsong sejak tahun 2014 yang bertugas terkait keluar masuk surat, pembelian atk (alat tulis kantor) serta mengelola administrasi.

“Setahu saya Pak Robert sudah ada gelar S.H (Sarjana Hukum) dan M.H. (Magister Hukum). Sampai sekarang saya masih kerja dan gelar beliau masih S.H, M.H,” terangnya sewaktu ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Tongani.

Sedangkan Prof. Oscarius Wijaya, salah seorang Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Robert Simangungsong bertanya kepada saksi Imam Wahyudi bila mahasiswa tidak masuk PDDikti tanggung jawab siapa.

“Tanggung jawab kampus,” jawab Imam Wahyudi.

Selanjutnya tim Kuasa Hukumnya Robert Simangungsong menunjukkan bukti kepada Majelis Hakim bahwa penggunaan gelar akademik M.H.I dapat disebut M.H berdasarkan Permenag (Peraturan Menteri Agama) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Seusai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani lantas bertanya kepada Terdakwa Robert Simangungsong apakah keterangan para saksi sudah benar atau tidak.

“Keterangannya benar Yang Mulia,” ujar Robert Simangungsong.

Ketua Majelis Hakim Tongani memutuskan menunda persidangan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 10 Juli 2024 dengan agenda keterangan saksi. Perbuatan terdakwa Robert Simangunsong diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 undang undang nomor 12 tahun 2012 pendidikan tinggi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (joe)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.