
Seniman Surabaya Tolak Pengosongan Paksa Gedung DKS

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Petugas tampak memindahkan sejumlah inventaris kesenian, mulai dari perangkat gamelan hingga perlengkapan pendukung lainnya ke lokasi penyimpanan. Di pintu masuk gedung, stiker pelanggaran berwarna merah ditempel sebagai penanda bangunan berada dalam pengawasan penuh pemerintah kota.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penertiban aset daerah. Menurutnya, pemanfaatan gedung selama ini tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Prinsipnya mengembalikan fungsi pengaturan agar pemanfaatan aset memiliki hubungan hukum yang jelas. Informasi yang kami terima, tidak ada dokumen resmi terkait penggunaan gedung tersebut,” ujar Zaini.
Ia memastikan, ke depan pengelolaan Gedung DKS akan berada di bawah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar). Pemanfaatannya tetap dibuka untuk publik, namun harus melalui mekanisme administrasi resmi.
“Siapapun boleh menggunakan, tapi harus sesuai prosedur,” imbuhnya.
Namun di lapangan, situasi tak berjalan mulus. Sejumlah seniman memilih bertahan dan sempat menghadang proses pengosongan. Mereka tetap berkumpul di sekitar gedung, menyuarakan penolakan terhadap langkah yang dinilai sepihak.
Ketua DKS, Chrisman Hadi, menilai tindakan tersebut cacat prosedur dan terkesan represif. Ia menyebut petugas tidak mampu menunjukkan dokumen lengkap saat proses pengosongan berlangsung.
“Ditanya surat tugas, surat perintah, sampai berita acara, tidak bisa ditunjukkan. Ini bentuk kesewenang-wenangan aparat. Kami akan tempuh jalur hukum dan tetap bertahan,” tegas Chrisman.
Ia juga mengungkap kejanggalan dalam proses administrasi. Surat pengosongan yang sempat dicabut, menurutnya, justru kembali muncul dengan tujuan berbeda dan tidak tepat sasaran.
Konflik ini disebut berakar dari mandeknya komunikasi antara DKS dan Pemkot. Upaya audiensi yang diajukan sejak lama tak kunjung mendapat respons. Di sisi lain, pembentukan Dewan Kebudayaan oleh pemerintah dinilai mengabaikan peran DKS sebagai lembaga yang telah lama menjadi bagian dari ekosistem seni di Surabaya.
Pemkot sendiri menyatakan telah melalui tahapan prosedural sebelum penertiban dilakukan, termasuk melayangkan surat peringatan pada 14 dan 27 April 2026, serta permohonan bantuan penertiban pada 28 April. Batas pengosongan mandiri ditetapkan hingga 2 Mei 2026.
Langkah penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 109 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Perwali Nomor 27 Tahun 2024.
Hingga berita ini diturunkan, Gedung DKS masih berada dalam pengawasan Pemkot Surabaya. Sementara itu, para seniman tetap bertahan di kawasan Balai Pemuda, menegaskan sikap bahwa ruang kesenian bukan sekadar aset, melainkan bagian dari denyut budaya kota yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah dan identitasnya. (joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



