VOICE Indonesia
Daerah

Sepanjang 2025, Imigrasi Banten Deportasi 261 WNA

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Sepanjang 2025, Imigrasi Banten Deportasi 261 WNA
Sepanjang 2025, Imigrasi Banten Deportasi 261 WNA
VOICEINDONESIA.CO, Tangerang - Kasus izin tinggal warga negara asing (WNA) mendominasi pelanggaran yang ditangani petugas sepanjang tahun 2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah satuan kerja Imigrasi Tangerang. Wilayah ini menjadi lokasi banyak industri dan tenaga kerja asing. "Petugas menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasi pengawasan yang dilakukan. Kasus izin tinggal memang jadi perhatian kita semua," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna di Tangerang, Rabu (24/12/2025). "Ini bukti pengawasan lapangan dilakukan secara masif sehingga keberadaan WNA dapat diawasi secara penuh dan adanya pelanggaran dapat segera ditindak," katanya. Adapun para WNA yang paling banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok. "Selama periode liburan Nataru (Natal-Tahun Baru) ini, kita terus intensifkan pengawasan," tegasnya. Baca Juga : Sepanjang 2025, Imigrasi Palu Deportasi 8 WNA akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal Kantor wilayah direktorat jenderal imigrasi Banten telah menangani 899 kasus tindak administratif keimigrasian (TAK) sepanjang tahun 2025. Sebanyak 261 warga negara asing dideportasi dari tiga satuan kerja yakni Tangerang, Cilegon dan Serang. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menjadi satuan kerja dengan jumlah penanganan kasus terbanyak yakni 796 kasus. Adapun rinciannya adalah 235 kasus deportasi, 228 kasus cekal, 161 kasus pendetensian, serta 172 kasus tindakan administratif lainnya. Target TAK di Tangerang sebanyak 53 kasus. Untuk kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangani 75 kasus, terdiri atas 21 deportasi, 20 cekal, 18 pendetensian, dan 16 kasus lainnya, dengan target TAK sebanyak 10 kasus. Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mencatat penanganan 28 kasus. Rinciannya adalah lima deportasi, dua cekal, dua pendetensian, serta 19 kasus lainnya dan target TAK sebanyak empat kasus. Baca Juga : Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Deportasi 19 WNA Secara keseluruhan total target TAK tahun 2025 di wilayah Banten tercatat sebanyak 67 target. Realisasi penanganan mencapai 261 deportasi, 253 cekal, 181 pendetensian, dan 206 tindakan lainnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Deportasi#Imigrasi Banten#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.