VOICE Indonesia
Daerah

Sindikat Bobol Rumah Lintas Provinsi di Batam Diringkus Polisi

Afifah - VOICEIndonesia.co
Sindikat Bobol Rumah Lintas Provinsi di Batam Diringkus Polisi
Sindikat Bobol Rumah Lintas Provinsi di Batam Diringkus Polisi

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang berhasil meringkus jaringan pencuri lintas provinsi yang meresahkan warga Kota Batam.

Sindikat beranggotakan lima orang ini diketahui telah beraksi di enam lokasi berbeda dalam satu bulan terakhir dengan mengincar rumah kosong yang ditinggal penghuninya bekerja.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronny Bonic, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Batu Aji dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi terakhir mereka.

Baca Juga: 60 PMI Terlibat Online Scam di Kamboja Dipulangkan 

Kelima tersangka yakni MI dan SM (Makassar), Y (Badung), AS (Lampung), dan RH (Batam), sebagian besar merupakan residivis kasus serupa di berbagai daerah.

"Modus operandi mereka adalah membobol rumah dengan cara merusak gerbang pagar dan pintu. Jaringan ini melibatkan pelaku antarprovinsi yang sudah dipersiapkan matang," ujar Ronny di Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Aksi terakhir komplotan ini menyasar sebuah rumah di Kelurahan Sei Panas pada 23 Januari 2026. Para pelaku berhasil menggasak emas, uang tunai rupiah, dolar Amerika, hingga ringgit Malaysia dengan total kerugian korban mencapai Rp110 juta.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Pejabat Kemenhub Diperiksa KPK, Skandal Suap Proyek Kereta Kian Melebar 

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa sindikat ini sangat terorganisir.

Tersangka MI dan SN bertindak sebagai eksekutor, AS dan Y sebagai pemantau situasi, sementara RH berperan menyediakan tempat tinggal serta kendaraan operasional.

Mereka biasanya beraksi antara pukul 09.00 hingga 11.00 WIB saat penghuni rumah keluar bekerja.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan pengamanan swakarsa (Siskamling) guna mencegah aksi kriminalitas serupa di lingkungan pemukiman. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Batam#kepri#Pencuri Lintas Provinsi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.