
Sindikat Bobol Rumah Lintas Provinsi di Batam Diringkus Polisi

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang berhasil meringkus jaringan pencuri lintas provinsi yang meresahkan warga Kota Batam.
Sindikat beranggotakan lima orang ini diketahui telah beraksi di enam lokasi berbeda dalam satu bulan terakhir dengan mengincar rumah kosong yang ditinggal penghuninya bekerja.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronny Bonic, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Batu Aji dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi terakhir mereka.
Baca Juga: 60 PMI Terlibat Online Scam di Kamboja DipulangkanKelima tersangka yakni MI dan SM (Makassar), Y (Badung), AS (Lampung), dan RH (Batam), sebagian besar merupakan residivis kasus serupa di berbagai daerah.
"Modus operandi mereka adalah membobol rumah dengan cara merusak gerbang pagar dan pintu. Jaringan ini melibatkan pelaku antarprovinsi yang sudah dipersiapkan matang," ujar Ronny di Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Aksi terakhir komplotan ini menyasar sebuah rumah di Kelurahan Sei Panas pada 23 Januari 2026. Para pelaku berhasil menggasak emas, uang tunai rupiah, dolar Amerika, hingga ringgit Malaysia dengan total kerugian korban mencapai Rp110 juta.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Pejabat Kemenhub Diperiksa KPK, Skandal Suap Proyek Kereta Kian MelebarKasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa sindikat ini sangat terorganisir.
Tersangka MI dan SN bertindak sebagai eksekutor, AS dan Y sebagai pemantau situasi, sementara RH berperan menyediakan tempat tinggal serta kendaraan operasional.
Mereka biasanya beraksi antara pukul 09.00 hingga 11.00 WIB saat penghuni rumah keluar bekerja.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan pengamanan swakarsa (Siskamling) guna mencegah aksi kriminalitas serupa di lingkungan pemukiman. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



