VOICE Indonesia
Daerah

Perkuat Penegakan Hukum, Polres dan Kejari Jember Gelar Sosialisasi KUHAP dan KUHP

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
1134713.jpg
Sosialisasi UU No 20 Tahun 2025 di Mapolres Jember

VOICEINDONESIA.CO, Jember – Polres Jember menggelar sosialisasi dan implementasi penerapan dua landasan hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (22/5/2026). Kegiatan ini guna menyamakan persepsi dalam penanganan perkara pidana.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah vital mengingat kedua undang-undang tersebut membawa pembaruan mendasar yang menggantikan aturan lama, mencakup perubahan definisi tindak pidana, jenis dan batasan sanksi, hingga tata cara prosedur mulai dari penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga pelimpahan perkara. Pemahaman yang utuh diperlukan agar setiap tahapan hukum tidak cacat prosedur dan tetap menjunjung tinggi keadilan serta hak asasi manusia.

Dalam arahannya, Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menuntut adaptasi cepat dari seluruh personel, khususnya para penyidik. Ia mengingatkan bahwa ketepatan dalam menerapkan aturan baru adalah kunci keberhasilan penegakan hukum, sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang profesional dan berintegritas.

“UU Nomor 1 Tahun 2023 mengubah cara pandang kita terhadap pemidanaan yang lebih proporsional, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bagaimana kita bekerja secara prosedural. Kesalahan sedikit saja dalam penerapannya bisa berakibat fatal pada hasil penanganan perkara. Oleh karena itu, kehadiran rekan dari Kejaksaan Negeri Jember sangat berharga untuk menyatukan pemahaman,” ujar Wakapolres di hadapan peserta.

Sementara itu, Kajari Jember, Yadyn dalam pemaparannya memberikan wawasan mendalam dari sisi institusi penuntut umum. Ia menyoroti poin-poin krusial terkait syarat sahnya alat bukti, batasan penahanan, hingga asas kecepatan dan kesederhanaan yang diamanatkan dalam undang-undang baru tersebut. Sinergiitas antara penyidik dan penuntut umum dinilai sangat penting agar berkas perkara yang dilimpahkan memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, turut menjabarkan teknis penerapan di lapangan, menyampaikan studi kasus, serta membahas kendala yang mungkin dihadapi saat menjalankan aturan baru ini. Sesi diskusi berjalan aktif dan interaktif, di mana peserta dapat langsung berkonsultasi dan memastikan setiap ketentuan dipahami dengan benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kegiatan ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember. Melalui pemahaman yang sama dan penerapan yang konsisten, diharapkan penegakan hukum di wilayah Jember semakin berkualitas, berkeadilan, serta mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakapolres Jember, Kasat Reskrim Polres Jember, serta jajaran Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember. Kehadiran pimpinan dari kedua lembaga penegak hukum ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memastikan pemahaman dan penerapan aturan hukum terbaru berjalan selaras, benar, dan konsisten di wilayah hukum Kabupaten Jember. (joe)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.