VOICE Indonesia
Daerah

Terbukti Langgar Visa, Empat Turis Asing Diusir dari Sabang

Afifah - VOICEIndonesia.co
Foto: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh deportasi WNA.
Foto: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh deportasi WNA. (Foto: dok./old.voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap empat warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keempat WNA yang berasal dari negara berbeda tersebut resmi diusir dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Rabu (29/4/2026). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan hasil dari operasi pengawasan intensif di kawasan wisata Iboih, Kota Sabang.

Baca Juga: Kemenimipas Pantau Ketat Disiplin ASN Selama Kebijakan WFH

Adapun para WNA tersebut adalah AEC (laki-laki asal Inggris), SSG (perempuan asal Portugal), CRB (perempuan asal Afrika Selatan), dan JM (perempuan asal Siprus). “Tindakan tegas ini merupakan hasil dari operasi pengawasan intensif yang dilakukan di kawasan wisata Iboih, Kota Sabang,” kata Muchsin dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh. Penyalahgunaan izin tinggal ini terungkap melalui pengawasan siber dan pemantauan tertutup oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Baca Juga: WNI Asal Cirebon Disekap Agen di Arab Saudi

Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan aktivitas yang melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para WNA tersebut terindikasi kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan visa yang mereka miliki.

“Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Sabang mengambil langkah tegas dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” ujar Muchsin. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap aktivitas warga asing di Sabang tetap berada dalam koridor hukum Republik Indonesia.

Muchsin berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi warga asing lainnya maupun pelaku usaha wisata di wilayah tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan harga mati dalam menjaga ketertiban wilayah. "Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami mengimbau seluruh WNA dan pelaku usaha wisata di Sabang untuk selalu menaati regulasi keimigrasian dan menggunakan visa sesuai peruntukannya," pungkas Muchsin Miralza. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Negara Kalah, Sindikat TPPO Makin Berulah!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Deportasi#imigrasi sabang#melanggar izin tinggal#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.