
Terbukti Selundupkan 2 Ton Sabu, 3 ABK di Batam Divonis Seumur Hidup

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Secara Resmi Minta Amerika Serikat dan Israel Stop Serangan ke Iran Putusan ini melengkapi rangkaian vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, setelah tiga ABK lainnya telah divonis pada pekan lalu dengan hukuman yang bervariasi mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup. Vonis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi keenam terdakwa. Hakim memberikan keringanan khusus bagi Leo Candra karena sikapnya yang sopan selama persidangan dan usianya yang masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri di masa depan. Baca Juga: Pemerintah Terus Monitor Nasib 3 ABK yang Hilang di Selat Hormuz Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala barang bukti yang ditemukan, yakni sebanyak 67 kardus berisi sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang. Total berat bersih narkotika tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton, yang dinilai majelis hakim berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika berhasil diedarkan di Indonesia. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



