VOICE Indonesia
Daerah

Terbukti Selundupkan 2 Ton Sabu, 3 ABK di Batam Divonis Seumur Hidup

Afifah - VOICEIndonesia.co
Terbukti Selundupkan 2 Ton Sabu, 3 ABK di Batam Divonis Seumur Hidup
Terbukti Selundupkan 2 Ton Sabu, 3 ABK di Batam Divonis Seumur Hidup
VOICEINDONESIA.CO, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua petinggi kapal Sea Dragon Terawa, Richard Halomoan Tambunan (Chief Officer) dan Hasiholan Samosir (Kapten), pada Senin (9/3/2026). Keduanya terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat fantastis mencapai hampir 2 ton. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim, Tiwik, saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam. Selain keduanya, juru mudi kapal bernama Leo Candra Samosir juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan yang sama.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Secara Resmi Minta Amerika Serikat dan Israel Stop Serangan ke Iran Putusan ini melengkapi rangkaian vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, setelah tiga ABK lainnya telah divonis pada pekan lalu dengan hukuman yang bervariasi mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup. Vonis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi keenam terdakwa. Hakim memberikan keringanan khusus bagi Leo Candra karena sikapnya yang sopan selama persidangan dan usianya yang masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri di masa depan. Baca Juga: Pemerintah Terus Monitor Nasib 3 ABK yang Hilang di Selat Hormuz  Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala barang bukti yang ditemukan, yakni sebanyak 67 kardus berisi sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang. Total berat bersih narkotika tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton, yang dinilai majelis hakim berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika berhasil diedarkan di Indonesia. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#2 ton sabu#ABK#Pengadilan Negeri Batam#Sea Dragon
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.