
Tersangka Kredit Fiktif BRI Unit Mulyosari Rp5,18 Miliar ditahan Kejari Surabaya

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menetapkan seorang pihak swasta berinisial ML sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang melibatkan oknum di Bank BRI Unit Mulyosari, Surabaya. Tersangka ML juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh ML di Bank BRI Unit Mulyosari sehingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat (25/4/2025).
📖 Baca Juga ↗"Salah Grebek", Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya dan Anggota Hanya Terima TeguranBerdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ML dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,18 miliar. Modus yang digunakan ML melibatkan kerja sama dengan oknum bank untuk mencairkan kredit tanpa melalui prosedur yang sah. Praktik ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini menjadi bagian dari langkah Kejaksaan Negeri Surabaya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan lembaga keuangan negara. Proses Penyidikan lanjutan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus kredit fiktif BRI Unit Mulyosari surabaya ini.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



