VOICE Indonesia
Daerah

Terungkap! Ada Dua Perusahaan Tambang Baru Dapat Izin Pemerintah

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Terungkap! Ada Dua Perusahaan Tambang Baru Dapat Izin Pemerintah
Terungkap! Ada Dua Perusahaan Tambang Baru Dapat Izin Pemerintah
VOICEINDONESIA.CO, Sorong - Isu kerusakan lingkungan di Raja Ampat dinilai juga harus fokus pada dua perusahaan pemegang izin tambang baru di kawasan suaka alam perairan. Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor,  menegaskan bahwa ada PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Manyefun dan Batang Pele, serta PT Anugerah Pertiwi Indotama di Kepulauan Paam yang telah memperoleh izin tambang baru dari pemerintah. “Kunjungan Menteri ESDM ke Pulau Gag salah sasaran. Izin baru yang menimbulkan protes masyarakat justru berada di Manyefun, Batang Pele, dan Paam," kata Paul, Minggu (8/6). Menurutnya, kedua perusahaan ini mendapatkan IUP tanpa kajian publik yang memadai, memicu kekhawatiran akan kerusakan terumbu karang dan gangguan pada ekosistem laut. Berdasarkan peta wilayah, Batang Pele dan Manyefun hanya berjarak sekitar 29 km dari ikon wisata Pianemo. Jarak pendek ini mengancam keberlanjutan pariwisata yang menjadi tumpuan ekonomi lokal. Berdasarkan keterangan pemandu wisata, Patrick Nathanael Lintamoni, Pulau Yevnabi—“cleaning station” ikan pari manta dan habitat bayi manta serta paus sperma—hanya 15 km dari Batang Pele. Ia mendesak pemerintah memastikan perlindungan habitat dan kelestarian geopark, bukan sekadar mengalihkan perhatian ke Pulau Gag. “Kondisi lima pulau suaka alam—Manyefun, Waisilip, Bianci, Mutus, dan Nyos Manggara—masih terjaga, tapi siapa yang menjamin kalau tambang mulai bergerak?” ujar Patrick. Raja Ampat menyandang status UNESCO Global Geopark dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional, dengan 70 % spesies karang dunia berada di kawasan ini. Masyarakat berharap Kementerian ESDM segera meninjau ulang IUP PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Pertiwi Indotama demi menjamin pariwisata berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#mineral#nikel#Papua#tambang
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.