
Tiga WNA Pakistan Dideportasi dari Jambi

VOICEINDONESIA.CO, Jambi - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara Pakistan karena melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, mengatakan deportasi dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan atensi pimpinan dan melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian sesuai aturan.
“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Baca Juga: 40 Ton BBM Solar Subsidi Ilegal Diamankan di Pulau ButuTiga WNA Pakistan tersebut adalah Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem.
Proses deportasi berlangsung dua hari, 14–15 November 2025, setelah ketiganya diamankan dan diperiksa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemeriksaan menemukan pelanggaran izin tinggal sehingga dikenai sanksi berupa deportasi dan penangkalan.
Baca Juga: Begini Cara PIS Terapkan Standar Keselamatan Kelas GlobalPengawalan dilakukan oleh petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/11).
Para WNA diserahkan kepada petugas Imigrasi Bandara untuk pemeriksaan akhir sebelum diberangkatkan.
Pada hari yang sama, ketiganya diterbangkan menggunakan penerbangan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).
Imigrasi Jambi memastikan ketiganya kini masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



