VOICEINDONESIA.CO, Batam – Pelarian Zulia Nova Kaela alias Key (19), terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), resmi berakhir. Setelah sempat mengelabui petugas dengan alamat fiktif di data kependudukan, Key akhirnya diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di sebuah tempat hiburan malam, di kawasan Sagulung, Kota Batam.
Key diintai sejak Rabu, 23 September 2026. Petugas awalnya mendatangi alamat kediaman terpidana yang tercatat di data kependudukan, yakni di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Ternyata, wanita kelahiran Palembang pada 29 November 2007 lebih cerdik. Key sebelumnya diketahui sempat menetap di sebuah rumah kos di kawasan Aviari, Kecamatan Batuaji sebelum akhirnya berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran aparat.
Jejaknya baru terang setelah petugas memperluas ruang penyisiran hingga ke kawasan hiburan malam. Tepatnya, Kamis (24/9) dinihari di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, yang bersangkutan didapati sedang menunggu tamu sebagai LC (ladies company).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2269 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025.
"Zulia Nova dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dalam kasus perdagangan manusia," kata Kasi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra dalam laporannya.
Proses serah terima eksekusi ini dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam, Gusti Rio Kurniawan, serta disaksikan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Priyuda Adithia Muhtar.
Terpidana langsung digelandang ke UPTD LPKS Nilam Suri, Nongsa, pada pukul 01.32 WIB untuk menjalani masa hukuman berdasarkan putusan inkrah.(iko)



























