VOICEINDONESIA.CO, Kupang - Sepanjang 2025, Balai Pelayanan Pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sedikitnya 127 pekerja migran asal NTT meninggal dunia di luar negeri.
Mayoritas korban diketahui berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida mengungkapkan, dari total angka tersebut hanya tujuh orang yang tercatat berangkat secara prosedural, sementara 120 lainnya bekerja di luar negeri tanpa mekanisme resmi.
“Dari 127 pekerja migran NTT yang meninggal, 120 orang berstatus non prosedural dan hanya tujuh orang yang berangkat secara prosedural,” kata Suratmi di Kupang, Rabu (7/2/2025).
Baca Juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Pemda Diminta Perkuat BPBD
Data BP3MI menunjukkan korban meninggal didominasi pekerja laki-laki sebanyak 107 orang, sedangkan perempuan berjumlah 20 orang. Seluruh proses pemulangan jenazah para pekerja migran tersebut difasilitasi oleh BP3MI NTT.
Tren kematian pekerja migran asal NTT dalam beberapa tahun terakhir tergolong fluktuatif namun masih tinggi.
Pada 2022 tercatat 106 kasus kematian, meningkat menjadi 151 orang pada 2023, lalu menurun menjadi 125 orang pada 2024, dengan pola serupa didominasi keberangkatan ilegal.
Memasuki awal 2026, BP3MI NTT kembali mencatat dua kasus kematian pekerja migran yang jenazahnya telah dipulangkan hingga Rabu (7/1).
Baca Juga: Satu Tahun Beroperasi, Sindikat Love Scamming di Sleman Raup Puluhan Miliar
Suratmi menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga NTT bekerja ke luar negeri. Namun, ia mengingatkan pentingnya memilih jalur resmi demi perlindungan hukum dan keselamatan pekerja.
“Jika kita berangkat secara legal, hak-hak pekerja lebih terjamin. Minimal, keluarga yang ditinggalkan tidak hanya menerima peti jenazah, tetapi juga memperoleh hak-hak yang seharusnya diterima pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pekerja migran yang berangkat secara prosedural memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Sebaliknya, dalam banyak kasus PMI ilegal, proses penegakan hukum sulit dilakukan ketika terjadi kecelakaan kerja, eksploitasi, atau kematian.
Selain data kematian, BP3MI NTT juga mencatat penempatan pekerja migran sepanjang 2025 mencapai 4.163 orang berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.226 penempatan dilayani langsung BP3MI NTT atau melampaui target tahunan sebesar 114 persen.
Malaysia masih menjadi negara tujuan utama PMI asal NTT dengan 2.013 orang, disusul Singapura sebanyak 130 orang dan Brunei Darussalam 25 orang. (af/hi)
Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total