
WFA Cuma 3 Hari, ASN Pemprov DKI Wajib Ngantor Lagi Mulai Pekan Depan

Baca Juga: Komisi X DPR Minta PJJ Tidak Diterapkan Secara Nasional, Ini Alasannya Pramono menjelaskan bahwa ASN yang belum bisa berkantor secara langsung dalam dua hari ke depan masih diizinkan memanfaatkan skema WFA atau Work From Home (WFH). Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bukanlah tambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. “Sesuai arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFA dan WFH, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Arab Saudi Pastikan Jadwal Haji 2026 Berjalan Normal Merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026, pengaturan tugas kedinasan ini bertujuan menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan setelah masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri. ASN tetap diwajibkan bekerja sesuai beban tugas instansi masing-masing meskipun tidak berada di kantor. Pemerintah menekankan bahwa setelah melewati batas waktu 27 Maret, seluruh aparatur wajib mengikuti jam kerja normal. Pemprov DKI akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh pegawai kembali memberikan pelayanan secara langsung di unit kerja masing-masing mulai Senin mendatang. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



