VOICE Indonesia
Daerah

WFA Cuma 3 Hari, ASN Pemprov DKI Wajib Ngantor Lagi Mulai Pekan Depan

Afifah - VOICEIndonesia.co
WFA Cuma 3 Hari, ASN Pemprov DKI Wajib Ngantor Lagi Mulai Pekan Depan
WFA Cuma 3 Hari, ASN Pemprov DKI Wajib Ngantor Lagi Mulai Pekan Depan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI hanya berlaku hingga Jumat, 27 Maret 2026. Mulai pekan depan, seluruh pegawai diwajibkan kembali bekerja secara fisik di kantor dengan ancaman sanksi tegas bagi yang melanggar disiplin. Kebijakan fleksibilitas kerja ini diterapkan selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (25/3) hingga Jumat (27/3), guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat pasca-libur Lebaran 1447 Hijriah. “Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: Komisi X DPR Minta PJJ Tidak Diterapkan Secara Nasional, Ini Alasannya Pramono menjelaskan bahwa ASN yang belum bisa berkantor secara langsung dalam dua hari ke depan masih diizinkan memanfaatkan skema WFA atau Work From Home (WFH). Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bukanlah tambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. “Sesuai arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFA dan WFH, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Arab Saudi Pastikan Jadwal Haji 2026 Berjalan Normal Merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026, pengaturan tugas kedinasan ini bertujuan menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan setelah masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri. ASN tetap diwajibkan bekerja sesuai beban tugas instansi masing-masing meskipun tidak berada di kantor. Pemerintah menekankan bahwa setelah melewati batas waktu 27 Maret, seluruh aparatur wajib mengikuti jam kerja normal. Pemprov DKI akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh pegawai kembali memberikan pelayanan secara langsung di unit kerja masing-masing mulai Senin mendatang. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#asn#Pemprov DKI#WFA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.