
Wna Pemabuk Asal Malaysia Akhirnya Dideportasi

VOICEINDONESIA.CO, SIDOARJO - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR pagi ini (8/ 7). Warga Negara (WN) Malaysia tersebut sebelumnya ditangkap petugas kantor imigrasi yang dipimpin Verico Sandi itu karena suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
"Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB kami deportasi HBR ke Malaysia via Juanda," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi sekutar pukul 07.00 WIB. dan tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB.
"Dipulangkan dari Surabaya menuju Kualalumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tutur Imam.
Sementara itu, Verico menjelaskan bahwa HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi.
"Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegas Verico.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak bersama dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan, seperti Polsek Modo, Koramil Modo, dan Anggota Pemerintah Desa Modo, segera menuju lokasi yang dilaporkan. Mereka langsung mendatangi Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
"Dari pengakuan Ketua RT setempat, diketahui bahwa yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut selama kurang lebih satu setengah tahun," ungkap Imam.
Di desa itu HBR tinggal bersama istrinya berinisial S sejak Juli 2022. Sementara pekerjaan sehari-harinya selain mencari rumput untuk sapi ternaknya juga sebagai penjaga warung kopi di dekat rumahnya.
"Selama tinggal di tempat tersebut, yang bersangkutan sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak, yang mengganggu dan meresahkan warga setempat," tambah Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi.
Dalam pemeriksaan petugas, diketahui bahwa dokumen keimigrasian HBR izin tinggalnya adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku selama 30 hari dan diketahui telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, sehingga HBR terhitung telah melebihi batas waktu izin tinggal selama 369 hari.
Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f ).(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



