
BNN Buru 2 WNA Pengendali Narkotika 3,37 Ton di Gudang Gresik

VOICEINDONESIA.CO, Gresik – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membongkar jaringan internasional peredaran narkotika asal Thailand dengan menyita sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga (cannabis buds) di sebuah gudang kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Polda Jawa Timur. Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan juga mengamankan 12 orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional tersebut.
"Mereka terdiri atas pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, Rabu (2/7/2026).
Suyudi menambahkan saat ini pihaknya juga telah memburu dua DPO lainnya yang merupakan WNA. Sebab, dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar wilayah hukum Indonesia
"Saat ini kita masih mengembangkan karena ada seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J yang menjadi pengendali peredaran jaringan internasional ini," tambahnya.
Suyudi menambahkan kedua DPO tersebut merupakan jaringan lintas negara. Saat ini pihaknya akan terus memburu dua sosok tersebut.
"Saya tegaskan pengejaran tidak berhenti kami akan mengejar pengendali yang sekarang berada di luar negeri sampai ketemu," sambungnya.
Dalam operasi penggerebekan gudang narkoba di Gresik itu, petugas mengamankan empat unit truk beserta barang bukti narkotika jenis cannabis buds yang disimpan di dalam 500 koper dan puluhan kardus lateks.
Cannabis buds tersebut rencananya diduga tidak akan diedarkan dalam bentuk konvensional. Melainkan digunakan sebagai bahan baku pembuatan ekstrak tetrahydrocannabinol (THC), yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai cairan isi ulang (cartridge) rokok elektrik atau vape.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



