MBG dan Kopdes Belum Berdampak pada Serapan Pekerja
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – "Yang jadi masalah adalah jangan sampai sektor pekerjaan baru yang diciptakan pemerintah melalui flagship program tersebut meninggalkan lubang dan titik kelemahan di sektor manufaktur dan padat karya yang selama ini sudah relatif settled," kata Presiden Sarbumusi Irham Ali Saifuddin dalam keterangan kepada VOICEINDONESIA.CO, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih belum menjawab persoalan ketenagakerjaan yang sesungguhnya.
"Program-program yang digaungkan dari aspek ketenagakerjaan baik MBG maupun Koperasi Desa Merah Putih ini belum dirasakan betul dalam konteks penyerapan tenaga kerja yang berkualitas," ujarnya.
Di saat yang bersamaan sektor manufaktur dan padat karya yang selama 10 hingga 20 tahun terakhir menjadi penopang kelas menengah justru sedang berguguran.
"Sektor-sektor yang selama ini sudah relatif settled dan menjadi penopang utama pertumbuhan kelas menengah kita selama 10 atau 20 tahun terakhir saat ini sedang berguguran," katanya.
Sarbumusi mendesak pemerintah mengambil langkah konkret mendatangkan investasi berkualitas sebagai solusi jangka panjang ketenagakerjaan.
"Pemerintah sebaiknya fokus melakukan semua cara untuk mendatangkan investasi sebesar-besarnya ke Indonesia, di mana investasi ini akan dikonversi dalam bentuk penciptaan lapangan kerja sebanyak dan seberkualitas mungkin," ujarnya.
Tren informalisasi yang menguat akibat deindustrialisasi dinilai semakin menjauhkan Indonesia dari pekerjaan yang layak.
"Fenomena deindustrialisasi semakin mendekatkan kita pada tren informalisasi, dan ketika kita semakin terjebak di informality maka kita akan menjauhi decent jobs," tegasnya.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran Indonesia133 PMI di Korea Selatan Mundur Meski Kontrak Kerja Belum Berakhir
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sepanjang 2021 hingga 30 April 2026, sebanyak 3.818 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Korea Selatan mengundurkan diri dari pemberi kerja sebelum masa kontrak selesai.
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
















