VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sepanjang 2021 hingga 30 April 2026, sebanyak 3.818 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Korea Selatan mengundurkan diri dari pemberi kerja sebelum masa kontrak selesai.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani saat melepas 133 pekerja migran Indonesia berangkat ke Korea Selatan di Depok, Jawa Barat, Senin (8/6/2026).
"Di tengah kebijakan Korea Selatan yang cenderung mengurangi kebutuhan tenaga kerja asing, tunjukkan kalian profesional dan dapat dipercaya, agar peluang kerja bagi pekerja migran Indonesia ke depan tetap terjaga," tegasnya.
Dari 133 pekerja yang diberangkatkan, 100 orang masuk sektor perikanan, 30 orang sektor manufaktur, dan tiga orang sektor jasa dari 11 provinsi di Indonesia. Total penempatan PMI melalui skema G to G Korea Selatan hingga 8 Juni 2026 sudah mencapai 2.444 orang.
Christina juga mengingatkan para pekerja migran untuk mengelola keuangan secara bijak, tidak meninggalkan tempat kerja tanpa izin, menjauhi judi daring, dan mewaspadai modus penipuan digital yang kian marak menyasar pekerja migran di luar negeri.
Selain menjaga kinerja, Christina mendorong mereka memanfaatkan masa kerja di luar negeri untuk meningkatkan kapasitas diri termasuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana, agar pulang ke Indonesia dengan bekal yang lebih kuat dari sekadar tabungan.


















