VOICE Indonesia
Ekonomi

Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Berikut Syarat Penerimanya

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Berikut Syarat Penerimanya
Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Berikut Syarat Penerimanya

Jakarta - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras sebesar 10 kilogram per masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras bansos tersebut sudah mulai disalurkan dengan tenggat waktu paling lama akhir Marer 2023.

"Sudah, kita bisa mulai salurkan 10 kilogram per masing-masing penerima. The latest 30 Maret 2023," ujar Arief Prasetyo Adi, Sabtu (25/3/2023).

Arif mengungkapkan, jumlah penerima beras bansos tersebut tercatat ada sebanyak 21,3 juta penerima. Nantinya beras tersebut akan disalurkan selama 3 bulan.

Baca juga : Perlindungan PMI Ditambah, Bergini Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

Lalu, apa saja persyaratan yang menerima bansos tersebut?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bansos itu diberikan, karena memasuki periode Ramadhan dan Idulfitri 2023 akan terjadi peningkatan harga pada pangan dan aneka tarif angkutan.

Airlangga menjelaskan, penerima bansos jelang Ramadhan dan Idul Fitri itu akan dibagikan kepada keluarga miskin yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.

Merujuk pada persyaratan penerima PKH, berikut persyaratan penerima beras bansos :

  • Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Airlangga Hartarto#Arif Prasetyo Adi#Bapanas#Beras Bansos#Keluarga Penerima Manfaat#KPM#Menko Perekonomian
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.