VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menegaskan Kemenekraf harus bergerak cepat menemui Kementerian Keuangan untuk menegosiasikan penundaan kewajiban tarif normal bagi pelaku ekraf yang masih berada di fase inkubasi produk.
"Menurut saya, Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV, PT ekraf yang ada di fase inkubasi. Jadi, langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mereka itu clear," kata Putra pada Rabu (3/6/2026).
Masalahnya, PP 20/2026 mewajibkan pelaku usaha sejak hari pertama berdiri langsung masuk ke sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan keuntungan bersih. Padahal industri kreatif seperti studio animasi, rumah produksi, dan pengembang gim membutuhkan waktu riset bertahun-tahun serta modal awal besar sebelum bisa menghasilkan keuntungan riil.
Putra menegaskan karakteristik industri kreatif sangat berbeda dengan perdagangan konvensional dan tidak bisa diperlakukan sama rata oleh Kemenkeu.
"Tidak bisa digebyak uyah oleh Kementerian Keuangan. Saudara Menteri dan jajaran justru harus mengedukasi, melakukan diferensiasi bisnis ekraf dengan bisnis yang lainnya," ucapnya.
Komisi VII juga mendorong harmonisasi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia di sektor ekraf agar Ditjen Pajak memahami struktur biaya industri kreatif secara utuh. Merespons desakan itu, pihak Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh permintaan tersebut.
















