VOICEINDONESIA.CO, Kuala Lumpur – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan seorang anak warga negara Indonesia (WNI) berinisial IN yang terpisah dari ibu kandungnya di Malaysia akibat tersandung masalah keimigrasian.
Melalui keterangan tertulisnya di Kuala Lumpur pada Minggu (19/7/2026), pihak KJRI mengonfirmasi bahwa balita malang yang baru menginjak usia 1 tahun 8 bulan tersebut kini telah diterbangkan kembali ke tanah air.
Upaya pemulangan ini menjadi prioritas diplomasi perlindungan anak demi menyatukan kembali keutuhan keluarga yang sempat terkendala aturan hukum negara tetangga.
Petaka perpisahan ini bermula saat sang ibu terjerat kasus hukum keimigrasian di Malaysia dan diwajibkan menjalani serangkaian proses peradilan pidana setempat hingga tuntas sesuai aturan yurisdiksi yang berlaku.
Ironisnya, setelah masa hukuman selesai dijalankan, otoritas keamanan Malaysia langsung mendeportasi sang ibu kembali ke Indonesia, namun proses pemulangan tersebut terpaksa dilakukan secara terpisah tanpa menyertakan sang balita karena kendala dokumen.
Selama masa krusial tersebut, hak asuh IN sempat diambil alih dan dirawat di bawah pengawasan ketat dinas sosial pemerintah Malaysia sebelum akhirnya dijemput oleh satgas perlindungan KJRI Johor Bahru.
Sejak pertama kali menerima laporan mengenai nasib pilu yang menimpa IN, pihak KJRI Johor Bahru bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Daerah Johor Bahru.
Sinergi ini dilakukan demi memberikan jaminan kelayakan hidup, pemeriksaan kesehatan, perlindungan fisik, serta pemenuhan kebutuhan dasar pasokan nutrisi balita selama berada di dalam rumah aman penampungan sementara.
Guna melancarkan proses kepulangan IN ke pangkuan keluarganya di Indonesia, KJRI Johor Bahru bertindak sebagai penjamin dengan mengurus seluruh kebutuhan logistik dan administrasi hukum anak tersebut.
Perwakilan RI memfasilitasi penerbitan Paspor Telegrafis atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), melakukan pelunasan denda special pass kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Johor, hingga menerbitkan dokumen resmi Surat Bukti Pencatatan Kelahiran agar sang anak memiliki legalitas hukum yang kuat saat mengurus administrasi kependudukan di dinas catatan sipil Indonesia nanti.
Merespons maraknya kasus hukum yang kerap memicu keretakan domestik akibat pelanggaran paspor pekerja asing, Konsul Konsuler 4 KJRI Johor Bahru, Adinda Mardania, memberikan imbauan keras kepada seluruh komunitasi WNI di luar negeri agar tidak meremehkan hukum paspor.
Para migran dituntut untuk selalu disiplin dalam memperpanjang izin tinggal resmi dan menjauhi segala bentuk jalur belakang yang berisiko memicu sanksi kurungan pidana penjara.
"Apa yang kita lakukan dapat berdampak terhadap keselamatan, kesejahteraan dan keutuhan keluarga," ujar Adinda Mardania.
Melalui rentetan kerja keras diplomasi kemanusiaan lintas negara tersebut, balita IN saat ini dilaporkan telah tiba dengan selamat di Indonesia dan berhasil didekap kembali dengan penuh haru oleh ibu kandungnya. (af)














