VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi tiga warga negara (WN) India karena terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menjelaskan di Banda Aceh pada Minggu (19/7/2026) bahwa pemulangan paksa ke negara asal ini merupakan bentuk eksekusi dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Ketiga warga asing yang dipulangkan tersebut diketahui masing-masing memiliki inisial ABJ, GSP, dan SMG.
"Sebanyak tiga orang warga negara asing atau WNA asal India dideportasi atau dipulangkan ke negara asal karena pelanggaran undang-undang keimigrasian," kata Bambang.
Sebelum diterbangkan pulang, ketiga warga negara India itu sempat menjalani masa penahanan sementara atau detensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh guna keperluan pemeriksaan berkas penunjang.
Proses pemulangan para deteni tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) melalui jalur udara via Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Ketiganya diterbangkan menggunakan maskapai dengan rute transit menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya melanjutkan penerbangan jarak jauh menuju tujuan akhir mereka di Mumbai, India.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik keimigrasian, ketiga warga asing tersebut dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Regulasi tersebut memberikan wewenang penuh kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pengusiran bagi warga asing yang dinilai melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, ataupun kedapatan tidak mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Bambang menegaskan bahwa sanksi pengusiran ini menjadi bukti keseriusan institusinya dalam menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa pandang bulu terhadap setiap WNA nakal.
"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujarnya menerangkan fungsi kontrol wilayah kedaulatan RI.
Langkah hukum ini turut mendapat pengawalan ketat dari tingkat wilayah. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menggarisbawahi bahwa wilayah hukum Provinsi Aceh harus terproteksi dengan baik dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan intensitas operasi pengawasan di lapangan agar mendeteksi dini setiap potensi pelanggaran dokumen di masa mendatang.
"Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku," tutur Tato Juliadin Hidayawan. (af)















