
Dugaan Ilegal Mining, Komisi VII akan Panggil Pihak-Pihak Terkait

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menegaskan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak boleh lengah mengawasi praktik penambangan dan penjualan secara ilegal (illegal mining) di sektor batu bara. Apalagi kalah dengan pihak-pihak yang diduga kerap mengambil dan mengekspor hasil tambang tersebut ke luar negeri, secara ilegal.
“Praktik yang dilakukan (pihak-pihak) ini tentu saja merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus terus meningkatkan pengawasan. Bahkan Kepolisian perlu menelusuri siapa yang selama ini melindunginya," tandas Gunhar keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (16/1/2022).
Belum lama ini, Tan Paulin ramai diperbincangkan sebagai sosok yang disebut “Ratu Batu Bara”. Komisi VII DPR RI dalam waktu dekat akan memanggilnya terkait dengan dugaan illegal mining. Gunhar mengatakan, sosok Tan Paulin dengan segala sepak terjangnya di dunia pertambangan batu bara itu, harus diusut tuntas.
Sehingga terang benderang apakah ia benar-benar telah melakukan praktik illegal mining. “Sosok yang disebut ratu batu bara ini harus diusut tuntas, apakah benar melakukan praktik ilegal mining yang merugikan negara,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Gunhar menambahkan, bahwa tidak masalah jika pihak Tan Paulin membantah keras semua tuduhan miring, yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batu bara yang melanggar aturan. Namun menurutnya, hal itu nanti perlu ditelusuri oleh Komisi VII DPR RI sendiri melalui Panja Illegal Mining. "Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," katanya.
Gunhar juga meminta Kapolri mengusut tuntas Tan Paulin yang selama ini diduga melakukan praktik penambangan ilegal, serta penjualan batu bara secara ilegal. “Jika sosok Tan Paulin, yang disebut-sebut sebagai ratu batu bara itu disinyalir telah melakukan praktik penambangan dan penjualan ilegal, maka tidak ada alasan bagi Kapolri untuk membiarkannya. Orang ini harus diusut tuntas, karena jelas merugikan negara,” kata politisi dapil Sumatera Selatan II itu. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



