
Impor Ilegal Buat Negara Tekor Rp54 Triliun, Purbaya Harus Bertindak

Ringkasan AI
**Ringkasan Berita:** Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia melaporkan bahwa impor tekstil ilegal merugikan negara hingga Rp54 triliun per tahun, menyebabkan produsen dalam negeri mengalami penurunan utilisasi dan melakukan PHK massal. Masalah ini disebabkan oleh lima akar masalah utama, antara lain sistem pengawasan Bea Cukai yang lemah, penggunaan fasilitas impor tanpa pengawasan, dan jaringan mafia impor yang melibatkan oknum importir dan pejabat.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaJalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Indonesia Darurat Budaya Keselamatan Kerja
Ketenagakerjaan

Vonis eks Konsultan Nadiem dalam Kasus Chromebook Diperberat jadi 5 Tahun
Hukum

Kecewa Tak Ditemui Eri Cahyadi, Ratusan Jukir Terlibat Aksi Dorong Gerbang Pemkot Surabaya
Daerah

Muktamar NU ke-35 Soroti Celah Hukum Rugikan Pekerja Rentan
Edukasi

KKN UIN Walisongo Dorong Digitalisasi UMKM Desa Sojomerto
Humaniora
Editorial

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam
Liputan Khusus
Komentar Terbaru
Anehnya.., media bisa juga dikibulin padahal sudah jadi rahasia umum wkwk.. salam #86presisi
→ Polsek KKP Batam Bantah Isu Tebusan Kasus TPPO














