VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait praktik impor tekstil dan produk tekstil ilegal yang merugikan negara hingga Rp54 triliun per tahun. Surat tertanggal 10 Oktober 2025 itu ditandatangani Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta.
Redma menyoroti impor TPT ilegal yang memperlebar kesenjangan data perdagangan dengan negara lain, khususnya China dan Singapura. Praktik ini tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga menciptakan persaingan pasar tidak sehat yang memaksa produsen dalam negeri melakukan PHK hingga menutup perusahaan.
Dalam surat disebutkan kehilangan pendapatan sekitar Rp54 triliun per tahun akibat impor ilegal di sektor tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik hingga perkakas rumah tangga. Tingkat utilisasi produsen dalam negeri turun drastis karena tidak mampu bersaing dengan harga barang impor ilegal, Sabtu (01/11/2025).
Baca Juga:
3.000 Buruh Nike Dipecat, KASBI Pertanyakan Kinerja Satgas PHK Pemerintah
Redma mengidentifikasi lima akar masalah utama impor ilegal. Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak menggunakan sistem port-to-port manifest sehingga praktik misdeclared dimanfaatkan importir nakal untuk masuk jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik. Pemeriksaan kontainer tanpa AI Scanner juga menjadi celah karena sebagian kontainer masuk jalur hijau demi mengurangi dwelling time.
Pemberian fasilitas impor seperti KB, PLB, GB, dan MITA secara berlebihan tanpa pengawasan memadai menjadi masalah serius. Aturan barang bawaan dan kiriman yang ringan memicu oknum importir menghindari pembayaran Bea Masuk dan perpajakan. Lemahnya penegakan hukum dan kerjasama antara oknum importir, logistik, petugas Bea Cukai hingga oknum pejabat lain membentuk jaringan mafia impor yang kian kuat.
Baca Juga:
Pabrik Sepatu Nike Lakukan PHK Massal, Apa Penyebabnya?
APSyFI mengusulkan lima solusi strategis. Penerapan sistem Electronic Data Interchange dengan Master B/L sebagai dokumen utama PIB, semua kontainer harus melalui AI scanner, pembatasan fasilitas impor untuk tujuan ekspor, perbaikan aturan barang bawaan dan kiriman, serta pelarangan praktik impor borongan atau kubikasi.
"Kami memohon untuk dapat beraudiensi dengan Bapak bersama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia untuk bersama-sama menyelamatkan industri tekstil saat ini," ujar Redma dalam surat kepada Menkeu Purbaya meminta kesempatan menjelaskan kondisi industri tekstil secara detail.
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara juga akan melakukan aksi pada 27 November 2025 di Kementerian Keuangan. Aksi tersebut melibatkan 10 ribu anggota dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menuntut pemberantasan impor ilegal dan penghukuman pelakunya.
Presiden KSPN Ristadi menyoroti komitmen Presiden Prabowo saat aksi 1 Juni 2025 yang berjanji menindak tegas pelaku impor ilegal belum sepenuhnya terwujud. Revisi Permendag 8/2024 dinilai belum menjawab secara utuh persoalan industri TPT nasional karena masih membolehkan perusahaan importir di kawasan berikat menjual barang impornya di dalam negeri.
"Ketika terjadi praktik penyimpangan importasi dan impor ilegal terus merajalela, maka kami meyakini ada yang tidak beres dengan bea cukai dalam mengatur arus impor," tegas Ristadi menyoroti peran Bea Cukai sebagai direktorat di bawah Kemenkeu yang menjadi palang pintu masuknya barang impor.
KSPN mendesak pemerintah memperketat importasi dengan kebijakan larangan terbatas, tindakan nontarif, BMAD dan BMTP. Aparat penegak hukum diminta mengusut dan menghukum pelaku impor ilegal baik dari kalangan swasta maupun pejabat terlibat. Kementerian Keuangan, Kemendag, dan Kemenperin harus membangun koordinasi lintas lembaga menutup celah regulasi yang dimanfaatkan penyelundup.