
Jalur Distribusi Barang Subsidi Lewat Koperasi Desa Jadi Terhambat?

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto mengungkap adanya indikasi kuat upaya menghambat pengalihan jalur distribusi subsidi ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sebuah skema yang tengah didorong pemerintah sebagai solusi atas berbagai persoalan kronis distribusi.
Selama ini, berbagai program subsidi negara, mulai dari beras SPHP, LPG 3 Kg, pupuk dan benih, minyak goreng MinyaKita, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR), didistribusikan melalui mekanisme pasar yang melibatkan perusahaan berorientasi keuntungan. Menurut Suroto, pendekatan ini keliru sejak awal.
“Barang subsidi adalah barang publik karena bersumber dari pajak rakyat. Ketika diserahkan ke mekanisme pasar, maka yang terjadi adalah distorsi—mulai dari kelangkaan, harga melambung, hingga penyimpangan distribusi,” ujar Suroto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai adanya kontradiksi mendasar dalam sistem saat ini, barang dijual di bawah harga pasar, tetapi didistribusikan oleh pelaku usaha yang mengandalkan margin keuntungan. Kondisi ini membuka ruang spekulasi, penimbunan, hingga praktik rente ekonomi.
Sebagai langkah korektif, Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu telah menggagas pembentukan jaringan distribusi tunggal berbasis KDKMP. Skema ini dikembangkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara dan ditargetkan mencakup sekitar 30 ribu unit koperasi dalam waktu dekat.
Program ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memutus mata rantai distribusi yang selama ini rawan disalahgunakan. Namun, dalam implementasinya, muncul hambatan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.
Distribusi LPG 3 Kg masih berada di bawah Kementerian ESDM, pupuk subsidi oleh Kementerian Pertanian, sementara beras SPHP dikelola oleh Perum Bulog. Fragmentasi ini disebut memperlambat integrasi sistem distribusi yang baru.
“Ketika distribusi melalui swasta berjalan tanpa hambatan, tapi saat dialihkan ke koperasi justru melambat, publik patut bertanya, ada apa?” kata Suroto.
Dalam Nota Keuangan 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp309 triliun untuk subsidi, terdiri dari Rp210 triliun subsidi energi dan Rp108 triliun non-energi. Jika dihitung berdasarkan nilai keekonomian, totalnya bisa mendekati Rp1.000 triliun, angka yang mencerminkan besarnya kepentingan ekonomi dalam sistem distribusi ini.
Menurut Suroto, KDKMP menawarkan model distribusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena dimiliki oleh komunitas desa dan kelurahan, koperasi dinilai lebih tepat dalam menyalurkan barang publik.
Ia mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menetapkan kebijakan resmi pengalihan distribusi subsidi ke KDKMP serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti menghambat.
“Subsidi adalah hak rakyat. Tidak boleh lagi menjadi ruang rente bagi segelintir pihak,” tegasnya.
Dengan besarnya nilai ekonomi yang terlibat, reformasi distribusi subsidi ini dipandang sebagai ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola ekonomi yang adil dan berpihak pada masyarakat luas.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



