
Kejati Jatim Ungkap Skandal Penyelewengan KUR di Jember

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro pada PT BNI Cabang Jember. Modus kejahatan yang berlangsung sepanjang tahun 2021 - 2023 itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp41,48 miliar.
Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari MFH selaku mantan Pimpinan Cabang BNI Jember, AM sebagai agen penagihan dari CV Jawara Tani, dan IIS selaku agen penagihan dari CV Idris Afnan Jaya. Ketiganya saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia mengatakan, dalam kasus ini bermula dari penyaluran KUR mikro. MFH selaku pimpinan bank saat itu menunjuk AM dan IIS dari pihak ketiga untuk merekomendasikan petani penerima modal serta mengkoordinir berkas debitur.
Alih-alih menyasar petani yang membutuhkan modal berkelanjutan, para tersangka justru menjalankan praktek culas. Memanfaatkan jabatannya, tersangka MFH menyalahgunakan kewenangannya dan menerima aliran dana sebesar Rp105.000.000 dari tersangka AM dan IIS.
Makin parah lagi, calon debitur yang direkomendasikan oleh tersangka AM dan IIS sebagai pihak ketiga seluruhnya fiktif. "Karena debitur tersebut bukan petani dan tidak mempunyai usaha produktif yang layak sebagaimana yang dipersyaratkan untuk sebagai penerima KUR," kata Gede.
Dalam prakteknya, tersangka AM dan IIS memerintahkan anggotanya untuk meminjam identitas warga berupa KTP, KK hingga Akta Nikah. Agar mau, warga dijanjikan akan diberi imbalan berupa uang tunai Rp200 ribu - Rp250 ribu per orang.
Setelah peminjaman identitas calon debitur tersebut, selanjutnya digunakan untuk pengajuan kredit mikro kepada PT BNI. "Dengan sepengetahuan Pimcab BNI Jember yaitu tersangka MFH, kemudian dilakukanlah pencairan untuk menutupi KUR di tahun 2020 yang menunggak. Ini dilakukan agar menjaga performanya tetap menjadi baik di perbankan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Gede menjelaskan, ada proses verifikasi dokumen yang sengaja dilewati. Tersangka MFH bahkan memberi tekanan kepada account officer untuk memproses tanpa mempedulikan aturan yang berlaku.
"Selanjutnya kredit ini dilakukan pencairan dan kemudian buku tabungannya, ATM-nya dipegang oleh collection agent, kemudian PIN-nya dibuat sama, dan kemudian semua uang ditarik, dikumpulin semua ditarik di dua orang collection agent tadi," ujarnya, Rabu 8 Juli Malam.
Dari praktek tersebut, kerugian negara berdasar penghitungan BPKP yang dikakukan kedua pelaku tersebut mencapai Rp12,59 miliar. Jika ditotal sejak 2021 - 2023 kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.(joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



