
Kemendag: RCEP Support Unit jadi tonggak penting perjanjian dagang

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan pembentukan RCEP Support Unit (RSU) menjadi tonggak penting dalam perjanjian perdagangan terbesar.
Para Menteri Negara Anggota Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) menyambut baik
terbentuknya RSU serta terlaksananya empat pertemuan komite dan satuĀ pertemuan sub komite di bawah Komite Bersama RCEP (RCEP Joint Committee/RJC) dalam pertemuan ke-3 Para Menteri Negara Anggota RCEP di Vientiane, Laos, Minggu, (22/9).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono selaku pimpinan pertemuan tersebut mengatakan, RSU sebagai unit pendukung perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia ditargetkan mulai beroperasi secepatnya pada 2024.
"Unit ini akan menjalankan peran penting dalam memastikan implementasi Persetujuan RCEP berjalan efisien dan efektif agar berkontribusi pada integrasi ekonomi di kawasan secara keseluruhan," ujar Djatmiko melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Baca Juga : Disnaker Ponorogo gelar Job Fair untuk ribuan lowongan
Lebih lanjut, Djatmiko memperkenalkan Taufiq Arfi Wargadalam yang merupakan wakil dari KemendagĀ RI sebagai Direktur Eksekutif RSU terpilih. Taufiq terpilih dari hasil rangkaian proses seleksi Direktur Eksekutif RSU yang terbuka dan sangat kompetitif.
Pada Pertemuan ke-3 para Menteri RCEP kali ini, Direktur Perundingan ASEAN Kemendag Dina Kurniasari selaku Ketua RJCĀ melaporkan kepada para menteri mengenai perkembangan dan pencapaian implementasi RCEP.
Salah satu capaian paling signifikan yang dilaporkan adalah Dokumen Prosedur Aksesi RCEP yang telah dirundingkan selama dua tahun. Selain itu, Dina melaporkan beberapa isu yang memerlukan arahan dari para menteri.
Para Menteri RCEP juga menyambut baik Dokumen Prosedur Aksesi RCEP yang telah berhasil diselesaikan oleh RJC. Dokumen Prosedur Aksesi ini merupakan dokumen referensi untuk perluasan keanggotaan RCEP.
"Diadopsinya Dokumen Prosedur Aksesi membuktikan komitmen negara anggota RCEP dalam keterbukaan dan inklusivitas RCEP. Keterbukaan dan inklusivitas RCEP semakin memperkuat dan memperluas rantai pasok kawasan global serta membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas," kata Djatmiko. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



