
Kemendagri Ungkap Sejumlah Strategi Percepatan Realisasi APBD

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni Menjelaskan sejumlah strategi dalam percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Hal itu disampaikannya dalam Webinar Series Keuangan Daerah seri kedua dengan tema "Percepatan Realisasi APBD dan Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pasca Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda)", Rabu (19/1/2022).
Langkah pertama yang dapat dilakukan, yaitu melakukan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sejak awal (Juli/Agustus tahun anggaran sebelumnya).
"Jadi untuk tahun 2023 yang akan datang, bulan Juli atau Agustus (2022) itu sudah diadakan lelang dini atau pengadaan dini apabila KUA PPAS nya sudah ditetapkan," kata Fatoni.
Ia menambahkan, meski lelang dini dan pengumuman pemenang lelang telah diperbolehkan, tanda tangan kontrak baru dapat dilakukan setelah APBD efektif berjalan. "Yang belum boleh itu adalah kontrak, nanti tanda tangan kontrak setelah APBD bisa digunakan," tambahnya.
Kedua, perlu dilakukan percepatan realisasi dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban. "Jadi begitu kegiatan dilaksanakan, langsung administrasinya segera diselesaikan," imbuh Fatoni.
Ketiga, sambung Fatoni, perlu dibuat rencana kegiatan dan penjadwalan per triwulan secara konsisten. "Sehingga per triwulan kita lihat ada konsistensi, kemudian tidak besar di akhir, namun perencanaan juga harus dibuat sesuai dengan realisasinya," kata Fatoni.
Keempat, penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat fungsional selaku koordinator dan subkoordinator diutamakan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Oleh karena itu, mari segera kita tetapkan pejabat pengelola keuangan dengan tidak menggunakan tahun anggaran, sehingga ini menjadi satu solusi dalam rangka percepatan realisasi APBD, baik dari pendapatan maupun sisi belanja," ujarnya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



